Selama Masa Covid-19 Pembayaran Pajak Tahunan Hanya Bisa Dilakukan Disini



Kamis, 09 April 2020 - 15:33:35 WIB



JAMBERITA.COM- Setelah hampir dua pekan kantor Samsat Kota Jambi tutup. Senin, (6/4/2020) lalu kantor Samsat kembali beroprasi untuk masyarakat yang hendak membayar pajak.

Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, Ariansyah menjelaskan bahwa untuk di hari pertama pembukaan banyak masyarakat yang antri untuk membayar pajak. Tercatat selama 3 hari ini setidaknya ada 4604 kendaraan yang telah melakukan pembayaran pajak secara langsung di kantor Samsat Kota Jambi.

"Jumlah yang melakukan pembayaran langsung ke kantor Samsat kota Jambi itu ada 4604 kendaraan yang terdiri dari 3991 kendaraan roda dua dan sisanya roda empat," jelasnya. Kamis, (9/4/2020).

Ariansyah juga menjelaskan bahwa saat ini jam buka kantor Samsat sendiri dibatasi yaitu dari jam 8 pagi sampai dengan jam 12 siang. Hal ini dilakukan dan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

Selain itu untuk layanan pembayaran pajak selama masa Covid-19 jika ada keterlambat maka denda ditiadakan atau dihapuskan. "Pelayanan selama masa Covid-19 ini, itu seluruh pembayaran pajak apabila dalam masa Covid-19 itu tidak bisa melakukan pembayaran pajak atau terlambat maka dendanya dihapuskan," jelasnya.

Dalam masa Covid-19 Ariansyah menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak tahunan hanya bisa dilakukan di dua tempat yaitu kantor Samsat Kota Jambi yang berada di Jelutung dan kantor Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi di depan Makam Pahlawan. (sap)



Artikel Rekomendasi