JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali memanggil 6 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
6 orang tersebut merupakan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yaitu Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi.
Selain itu, 3 lainnya merupakan Ketua Fraksi diantaranya Cekman Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan Fraksi PKB.
Tadjudin Hasan ketika dikonfirmasi Jamberita.com menyebutkan bahwa memang pihaknya mendengar ada wacana dari KPK memanggil untuk diperiksa minggu ini. Hanya saja hingga saat ini, pihaknya belum dapatkan surat resmi pemanggilan tersebut.
"Ditambah lagi sekarang wabah corona. Kita dilarang untuk bepergian dan juga disana (Jakarta, red) dilarang melakukan pertemuan. Jadi semuanya tidak ada yang berangkat," katanya singkat, Selasa (17/3/2020). (am)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Babak Baru Suap Ketok Palu, 6 Tersangka Dipanggil ke KPK Besok
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



