JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali memanggil 6 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
6 orang tersebut merupakan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yaitu Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi.
Selain itu, 3 lainnya merupakan Ketua Fraksi diantaranya Cekman Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan Fraksi PKB.
Tadjudin Hasan ketika dikonfirmasi Jamberita.com menyebutkan bahwa memang pihaknya mendengar ada wacana dari KPK memanggil untuk diperiksa minggu ini. Hanya saja hingga saat ini, pihaknya belum dapatkan surat resmi pemanggilan tersebut.
"Ditambah lagi sekarang wabah corona. Kita dilarang untuk bepergian dan juga disana (Jakarta, red) dilarang melakukan pertemuan. Jadi semuanya tidak ada yang berangkat," katanya singkat, Selasa (17/3/2020). (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Babak Baru Suap Ketok Palu, 6 Tersangka Dipanggil ke KPK Besok


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



