JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali memanggil 6 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
6 orang tersebut merupakan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yaitu Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi.
Selain itu, 3 lainnya merupakan Ketua Fraksi diantaranya Cekman Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan Fraksi PKB.
Tadjudin Hasan ketika dikonfirmasi Jamberita.com menyebutkan bahwa memang pihaknya mendengar ada wacana dari KPK memanggil untuk diperiksa minggu ini. Hanya saja hingga saat ini, pihaknya belum dapatkan surat resmi pemanggilan tersebut.
"Ditambah lagi sekarang wabah corona. Kita dilarang untuk bepergian dan juga disana (Jakarta, red) dilarang melakukan pertemuan. Jadi semuanya tidak ada yang berangkat," katanya singkat, Selasa (17/3/2020). (am)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Babak Baru Suap Ketok Palu, 6 Tersangka Dipanggil ke KPK Besok
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

