JAMBERITA.COM- Jaksa KPK mempertanyakan pengetahuan Wahyudi apakah ikut dalam pertemuan Arfan dengan Ahui. Selain itu, kenapa adanya pengurangan dan penambahan dalam jatah uang ketok palu untuk fraksi.
BACA: Dari Rp5 Miliar, Sisa Uang Ketok Palu yang Belum Diserahkan Jatah PKS Rp300 Juta
"Apakah saksi bisa menjelaskan untuk hal tersebut?," tanya Jaksa KPK Febi Dwiyandos kepada Wahyudi Apdian, Kamis (30/1/2020).
Wahyudi menyebutkan bahwa terhadap pertemuan Arfan dengan Ahui, dirinya tidak mengetahui sama sekali. Terhadap pengurangan jumlah uang untuk fraksi itu sendiri juga tidak tidak mengetahui.
BACA: Sidang Elhelwi Dkk Dimulai, 5 Saksi Hadir Dalam Persidangan
"Semua itu adalah hasil diskusi dari Arfan dan Saifuddin saat berada di Aston. Saya hanya tahu bahwa catatan itu diperuntukkan untuk pengesahan karena mendengar dari obrolan mereka," tandasnya. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Dari Rp5 Miliar, Sisa Uang Ketok Palu yang Belum Diserahkan Jatah PKS Rp300 Juta
Dihadirkan Di Sidang Elhelwi dkk, Saksi Ini Sebut Hanya Jalankan Perintah Arfan
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
