SAH Dukung Penguatan Peran dan Tugas Atase Ketenagakerjaan



Selasa, 28 Januari 2020 - 09:28:35 WIB



Sutan Adil Hendra
Sutan Adil Hendra

JAMBERITA.COM- Demi memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ada di luar negeri, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH) menilai peran Atase Ketenagakerjaan perlu diperkuat.

"Perlindungan tenaga kerja kita di luar negeri perlu kita perkuat dengan jalan memberikan kewenangan peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan di negara sahabat," ungkap SAH ketika menghadiri rapat dengan Dirjen Binapenta Kemenaker (27/1/2020) kemarin. 

Hal ini menurut legislator yang sukses memperjuangkan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa Jambi itu penting karena apabila terjadi permasalahan, peran Atase Ketenagakerjaan sangat vital dalam hal pendampingan dan penyelesaian masalah di negara tempat mereka bertugas.

Sehingga dalam hal ini SAH meminta Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), termasuk pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.

Melalui penguatan peran Atnaker di negara penempatan, maka diharapkan isu/permasalahan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dapat diminimalisir secara signifikan.

Selanjutnya Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menambahkan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, tugas perlindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Untuk meningkatkan perlindungan selama bekerja, maka peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan.

"Munculnya kasus-kasus Tindak Perdagangan Orang (TPO), pelecehan seksual/eksploitasi, serta diskriminasi di tempat kerjanya selama ini, sesungguhnya dapat diminimalisir apabila upaya perlindungan yang berbasis gender perspektif dapat dilakukan, baik di tataran kebijakan maupun implementasi program/kegiatan," ungkapnya.

Dalam rapat itu, SAH menyatakan peran utama Atnaker idealnya ada empat. Pertama, melindungi PMI dan kedua memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya. Ketiga, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan serta keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.

"Jadi semua peran itu, harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemenaker, tidak hanya fokus perlindungan pekerja migran," katanya

Dimana selama ini karena keterbatasan jumlah Atnaker, hingga saat ini,belum terbentuknya kelembagaan Atase, maka konsekuensinya dari segi anggaran, belum bisa mensupport Atnaker secara ideal, makanya peran dan tugas mereka perlu kita perkuat, dengan dukungan regulasi dan anggaran.(*/sm)





Artikel Rekomendasi