JAMBERITA.COM - Zainal Abidin yang dicecar oleh Jaksa KPK menyebutkan bahwa Ia menerima uang ketok palu sebanyak dua kalia.
Uang tersebut didapatkan dari Kusnindar Rp.100 Juta setiap penerimaan. "Uang tersebut kami terima setelah pengesahan APBD 2017," katanya, Senin (27/1/2020).
BACA: Effendi Hatta Akui Terima Uang Ketuk Palu dan Komisi III
Ia mengatakan, pertama uang tersebut diantar ke rumahnya dan pemberian kedua diambilnya di parkiran kantor DPRD Provinsi Jambi.
Saat pemberian tersebut, dirinya tidak banyak bertanya karena sudah paham uang tersebut adalah hadiah dari ketuk palu.
"Saya juga saat itu juga mengambil jatah Nurhayati. Saya antar langsung kepadanya, malahan sebelum ketemu beliau banyak menanyakan kepada masyarakat dimana rumahnya sampai saya minta untuk keluar. Saya serahkan uang tersebut dan Nurhayati tidak bertanya apapun," tandasnya. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Di Pemeriksaan Terdakwa, Kuasa Hukum Sampaikan Zainal Abidin Dkk Sudah Kembalikan Uang
Siapa Lagi yang Akan Menjadi Saksi Pekan Depan, Ini Kata Jaksa KPK
30 Januari Sidang Lanjutan, Jaksa Akan Panggil 15 Saksi Lagi
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
