JAMBERITA.COM - Zainal Abidin yang dicecar oleh Jaksa KPK menyebutkan bahwa Ia menerima uang ketok palu sebanyak dua kalia.
Uang tersebut didapatkan dari Kusnindar Rp.100 Juta setiap penerimaan. "Uang tersebut kami terima setelah pengesahan APBD 2017," katanya, Senin (27/1/2020).
BACA: Effendi Hatta Akui Terima Uang Ketuk Palu dan Komisi III
Ia mengatakan, pertama uang tersebut diantar ke rumahnya dan pemberian kedua diambilnya di parkiran kantor DPRD Provinsi Jambi.
Saat pemberian tersebut, dirinya tidak banyak bertanya karena sudah paham uang tersebut adalah hadiah dari ketuk palu.
"Saya juga saat itu juga mengambil jatah Nurhayati. Saya antar langsung kepadanya, malahan sebelum ketemu beliau banyak menanyakan kepada masyarakat dimana rumahnya sampai saya minta untuk keluar. Saya serahkan uang tersebut dan Nurhayati tidak bertanya apapun," tandasnya. (am)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Di Pemeriksaan Terdakwa, Kuasa Hukum Sampaikan Zainal Abidin Dkk Sudah Kembalikan Uang
Siapa Lagi yang Akan Menjadi Saksi Pekan Depan, Ini Kata Jaksa KPK
30 Januari Sidang Lanjutan, Jaksa Akan Panggil 15 Saksi Lagi
DPRD Jambi Minta Pengoperasian Barcode BBM Subsidi Bermasalah Dihentikan



