JAMBERITA.COM - Joe Fandy Yusman alias Asiang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD 2017 untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah, Selasa (14/1/2020).
BACA: Zola Sebut Tidak Diskusikan Permintaan Uang Ketok Palu Dengan Wagub dan Sekda
Asiang mengakui dapatkan proyek baik dari APBN maupun APBD dari tahun 2016 - 2017.
"Memang di 2016 Budi Nurahman meminta uang Rp1,5 Miliar kepada dirinya. Uang tersebut diberikan lewat Ali Tonang dan diterima oleh Budi Nurahman," katanya.
BACA: Asiang Akui Dapat Dua Paket Proyek Saat 2017
Ia mengatakan, bahwa uang tersebut dipinjamkan, setelah itu Budi Nurahman dinonjobkan. Saat itu Ia mendapatkan dua paket proyek lewat lelang.
Setelah itu juga Apif Firmansyah juga meminta pinjaman kepada dirinya sebesar 1 Miliar.
BACA: Di Sidang Effendi, Akeng Kembali Akui Beri Rp500 Juta ke Dodi
"Minta bantuan untuk membayar rental mobil saat itu. Tidak ada pernyataan untuk bayar uang ketuk palu DPRD," katanya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Zola Sebut Tidak Diskusikan Permintaan Uang Ketok Palu Dengan Wagub dan Sekda
Zola Sempat Protes ke Hakim Ditanyakan Soal Kedekatannya dengan Apif
Zola Sadar Keputusannya Salah, Tetapi Itu Pilihan Yang Harus Dihadapi
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

