JAMBERITA.COM - Kendri Lion alias Akeng kembali memberikan pengakuan menyetor sebesar Rp500 juta rupiah.
Namun tidak ada bentuk perjanjian peminjaman tersebut. Uang itu diberikan kepada Imaduddin tanpa ada pembicaraan apapun.
BACA: Asiang Akui Dapat Dua Paket Proyek Saat 2017
"Uang tersebut diberikan di rumah makan dan sampai saat ini tidak ada dikembalikan uang tersebut," katanya, Selasa (14/1/2020).
Setelah itu, memang dirinya mendapatkan proyek lewat tender yang dilakukan. Proyek itu didapat pada pertengahan tahun 2017.
BACA: Zola Sebut Tidak Diskusikan Permintaan Uang Ketok Palu Dengan Wagub dan Sekda
Dalam keterangannya hakim mempertanyakan apakah akan memberikan pinjaman kepada tetangga dengan uang sebesar itu semudah Dodi meminjam? Akeng sebut tergantung akan diberikan atau tidak.
"Untuk memberikan pinjaman kepada Dodi karena memang hubungan pekerjaan," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Zola Sebut Tidak Diskusikan Permintaan Uang Ketok Palu Dengan Wagub dan Sekda
Zola Sempat Protes ke Hakim Ditanyakan Soal Kedekatannya dengan Apif
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

