JAMBERITA.COM - Keputusan mengejutkan terhadap pelaku pembakaran kotak suara pada 17 April lalu yang dinyatakan tidak bersalah menimbulkan beberapa pertanyaan. KPU selaku lembaga pelaksana saja sangat terkejut dengan keputusan tersebut. 3 Komisioner KPU Provinsi Jambi berikan tanggapan terhadapan keputusan tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, dirinya sangat tidak menyangka bahwa pelaku tersebut divonis bebas. Karena menurutnya, pelaku tersebut sudah melakukan tindak pidana. "Gimana bisa tidak terbukti, itu barangnya (kotak suara, red) sudah terbakar," katanya kepada Jamberita.com, Rabu (11/12/2019).
Sementara itu, Apnizal yang juga Komisioner KPU sangat terkejut dengan keputusan itu. Pihaknya terhadap putusan itu akan mempelajarinya dengan saksama. Semoga kejadian ini tidak berdampak negatif kedepannya.
"Harapannya memang tidak akan terjadi yang seperti ini lagi pada Pilgub dan Pilwako Sungai Penuh nanti," ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan menyebutkan, pihaknya menghormati putusan hukum tersebut. Menurutnya hal itu tidaklah berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada serentak mendatang. "Meskipun begitu, tetap berharap tidak akan ada lagi kejadian seperti itu," ujarnya. (am)
20 Tahun Menjabat Tanpa Cacat, Kapolda Jambi Terima Penghargaan Kehormatan dari Presiden
SAH Ingatkan BKKBN, Bonus Demografi Menghadirkan Sederet Tantangan Bagi Indonesia
Lucinda Berikan Trik Meliput di Wokshop Investigative Journalism AJI Kota Jambi dan US Embassy
Bentuk Dinas Baru, Komisi IV Konsultasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kapolres Ciamis Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak karena Peduli Anak
Pelayanan PTSP di 4 Kabupaten di Jambi Berada di Zona Kuning, Ada yang Nyaris Merah
Fenomena Super New Moon, Warga Pesisir Jambi Diimbau Waspada Banjir Rob 19-23 Mei



