JAMBERITA.COM - Pelayanan publik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Empat Kabupaten di Provinsi Jambi berada di zona kuning alias rendah.
Itu terungkap berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2015-2019 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap 11 kabupaten kota yang ada.
Hasil survey 2019 bahwa kabupaten Sarolangun dengan angka 54,32 persen, Kota Sungai Penuh 69,91 persen, Kabupaten Merangin 79,66 persen dan Kabupaten Kerinci 80,13 persen berada di zona kuning, kemudian Provinsi Jambi 95,15 persen.
Kepala Ombudsman perwakilan Jambi Jafar Ahmad mengatakan indikator penilaian Ombudsman fokus hanya di dinas PTSP, karena seluruh perizinan dilakukan di tempat tersebut.
"Kita menemukan daerah yang belum semua perizinan ke PTSP. Itu wajar tetapi ada yang seolah sudah ke PTSP tetapi faktanya belum, itu yang salah," ujarnya ketika menggelar press release, Selasa (10/12/2019).
Jafar menjelaskan mengenai masih rendahnya kepatuhan di beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jambi bukan kewenangan pihaknya melakukan pembenahan, melainkan kembali ke Pemda itu sendiri.
"Seperti di Sarolangun kabarnya, Dinas yang rendah Kepala Dinasnya sudah diganti. Karena untuk Sarolangun penilaian dari tahun 2018 ke 2019 malah menurun kepatuhannya," ungkapnya.
Sementara, untuk didaerah lain seperti Provinsi Jambi sendiri mendapat penilaian 95,15 persen. Artinya sudah masuk kedalam kategori zona hijau, indikatornya seperti pengurusan mutasi pindah sekolah di Dinas Pendidikan dan Perizinan pelaksanaan kabel serat optik di PTSP Provinsi Jambi.
"Kita sangat menyayangkan di Sarolangun dari yang kemarin nilainya 57 menjadi 54, artinya penurunan dan sudah mendekati zona merah. Kami pun sudah menyampaikan melalui asisten I Setda Provinsi Jambi untuk segera diperbaiki. Mudah-mudahan pada survey berikutnya bisa lebih baik," sebutnya.
Jafar juga mengatakan, direncanakan pada tahun depan 2020 pihaknya akan memperkuat hasil survey melalui konsekuensi. Dimana menurutnya, hasil survey akan dirancang mirip seperti opini yang akan berpengaruh di anggaran atau hal lain terkait fasilitas di Pemda itu sendiri.
"Pertama, laporan masyarakat ke Ombudsman seberapa serius pemerintah melaksanakan atau mematuhi tindakan korektif oleh Ombudsman. Kalau dijalan sarannya, maka nilainya akan lebih baik. Namun sebaliknya akan mempengaruhi nilai opini tersebut," jelasnya.
Selain itu, kata Jafar, menilai survey kepatuhan melalui kopetensi kelembagaan, apakah orang yang melayani orang-orang itu memiliki kopetensi atau tidak. Kemudian melalui indeks persepsi maladministrasi.
"4 hal besar ini akan digodok, akan diatur kemudian untuk bisa diterapkan kedepannya," pungkasnya.(afm)
Satgas Gabungan Ungkap Modus Pelaku Ilegal Drilling di Batanghari Jambi
Gubernur Jambi Beri Penghargaan ke Camat Teladan, Ini Pesannya
SAH: Peningkatan Kualitas Kesehatan Butuh Komitmen Kuat Pemerintah
Sekda Buka Sosialisasi Peraturan Daerah Lingkup Pemerintah Desa
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Hearing dengan Diknas, Ini yang Dibahas


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


