JAMBERITA.COM - Selain Komisi III yang meminta jatah khusus, ternyata Banggar juga meminta hal yang sama.
Ini diutarakan Dody Irawan dalam persidangan di PN Tipikor Jambi, Selasa (26/11/2019).
Dalam persidangan ini, Dody menyebutkan ditemui oleh Supriyono meminta jatah khusus untuk seluruh anggota Banggar. Pihaknya sendiri diminta uang sebesar 140 juta pada Februari 2017. "Permintaan uang ini juga kami terima dan diberikan," katanya.
Sementara itu, Veri Aswandi yang juga sebagai saksi dalam persidangan ini menyebutkan pihaknya bersama dengan Iim (Imamuddin) menyerahkan uang yang ada didalam kantong kresek kepada Zainal Abidin.
Uang yang diberikan kepada Zainal Abidin di rumahnya sebesar 140 juta. "Awalnya kegunaan uang itu saya tidak tahu. Baru kami ketahui uang itu digunakan sebagai ketuk palu lewat dari seminggu atau lebih setelah uang itu diberikan," katanya didalam persidangan. (am)
Atlet Sepatu Roda Kota Jambi Sabet 7 Medali di Kejurnas 2019 Riau
Asiang Akan Sampaikan Pembelaan Terkait Tuntutan 2,5 Tahun, Pengacara: Ada yang Perlu Diluruskan
Tanggapi Perombakan Pejabat di Jambi, KPK: Cukuplah Mantan Gubernur Kemarin Jadi Pelajaran
Pemprov Jambi Minta Maaf Soal Kekeliruan Pidato Gubernur di Pelantikan
Refleksi Hari Guru, SAH Minta Ada Peningkatan Literasi Dalam Dunia Pendidikan


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


