JAMBERITA.COM- Kasus Auditorium IAIN STS Jambi akhirnya mengalami kemajuan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya menetapkan tiga tersangka dari kasus yang merugikan negara Rp 12,8 miliar
Ketiganya tersebut yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktr PT Lambok Ulina.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus korupsi UIN STS Jambi. "Kasus UIN STS Jambi penyidik sudah tetapkan tiga tersangka,"katanya, Selasa (26/11/2019)
Kasi Penyidikan Kejati Jambi Willyanto mengatakan pihaknya menetapkan ketiga karena telah merugikan negara. "Total anggaran Rp 35,5 miliar dan telah merugikan negara Rp 12.8 miliar,"ujarnya.
Willyanto menegaskan tersangka tersebut ditetapkan hari ini. Dan langsung ditahan di Lapas Klas II A Jambi. "Hari ini kita tahan untuk 20 hari kedepannya,"tandasnya. (sm)
Atlet Sepatu Roda Kota Jambi Sabet 7 Medali di Kejurnas 2019 Riau
Asiang Akan Sampaikan Pembelaan Terkait Tuntutan 2,5 Tahun, Pengacara: Ada yang Perlu Diluruskan
Tanggapi Perombakan Pejabat di Jambi, KPK: Cukuplah Mantan Gubernur Kemarin Jadi Pelajaran
Pemprov Jambi Minta Maaf Soal Kekeliruan Pidato Gubernur di Pelantikan
Refleksi Hari Guru, SAH Minta Ada Peningkatan Literasi Dalam Dunia Pendidikan
Kapolda Deadline Aktifitas Ilegal Driling di Jambi Sampai Akhir November Ini


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


