Asiang Akan Sampaikan Pembelaan Terkait Tuntutan 2,5 Tahun, Pengacara: Ada yang Perlu Diluruskan



Selasa, 26 November 2019 - 13:46:10 WIB



M Farisi
M Farisi

JAMBERITA.COM - Asiang dituntut oleh Jaksa KPK dengan kurungan penjara 2, 5 Tahun dipotong oleh masa tahanan.

Selain itu  Asiang didenda sebesar 250 Juta, jika tidak dibayar denda tersebut diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Sidang lanjutan pembelaan akan dilaksanakan pada 3 Desember mendatang.

M. Farisi selaku pengacara Asiang menyebutkan, pihaknya akan membuat pembelaan terhadap kliennya. Pada prinsipnya, kliennya sudah mengakui kesalahannya, hanya saja ada yang perlu diluruskan.

"Materinya akan diluruskan, tidak pada ringan atau beratnya hukuman," katanya usai persidangan, Selasa (26/11/2019).

Ia menyebutkan, banyak hal yang akan pihaknya luruskan, termasuk masalah yuridis. Salah satu contohnya adalah kesamaan perbuatan yang dilakukan, itu apakah memang betul sama atau berbeda, sebelum uang itu diberikan.

"Contoh kerjasama, ada kesamaan niat dan batin. Ada faktor pendahuluan yang memang sama perbuatannya.Hal ini yang akan dilihat, jika ada baru bisa disebut bersama-sama. Jika tidak, kesannya itu hanya membantu," ujarnya sembari meninggalkan awak media. (am)



Artikel Rekomendasi