JAMBERITA.COM - Asiang dituntut oleh Jaksa KPK dengan kurungan penjara 2, 5 Tahun dipotong oleh masa tahanan.
Selain itu Asiang didenda sebesar 250 Juta, jika tidak dibayar denda tersebut diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Sidang lanjutan pembelaan akan dilaksanakan pada 3 Desember mendatang.
M. Farisi selaku pengacara Asiang menyebutkan, pihaknya akan membuat pembelaan terhadap kliennya. Pada prinsipnya, kliennya sudah mengakui kesalahannya, hanya saja ada yang perlu diluruskan.
"Materinya akan diluruskan, tidak pada ringan atau beratnya hukuman," katanya usai persidangan, Selasa (26/11/2019).
Ia menyebutkan, banyak hal yang akan pihaknya luruskan, termasuk masalah yuridis. Salah satu contohnya adalah kesamaan perbuatan yang dilakukan, itu apakah memang betul sama atau berbeda, sebelum uang itu diberikan.
"Contoh kerjasama, ada kesamaan niat dan batin. Ada faktor pendahuluan yang memang sama perbuatannya.Hal ini yang akan dilihat, jika ada baru bisa disebut bersama-sama. Jika tidak, kesannya itu hanya membantu," ujarnya sembari meninggalkan awak media. (am)
Tanggapi Perombakan Pejabat di Jambi, KPK: Cukuplah Mantan Gubernur Kemarin Jadi Pelajaran
Pemprov Jambi Minta Maaf Soal Kekeliruan Pidato Gubernur di Pelantikan
Refleksi Hari Guru, SAH Minta Ada Peningkatan Literasi Dalam Dunia Pendidikan
Kapolda Deadline Aktifitas Ilegal Driling di Jambi Sampai Akhir November Ini
Pemprov Jambi Klarifikasi Soal Screenshot Pesan WA Dianto ke Pejabat Nonjob yang Beredar Luas
Screenshot Pesan WhatsApp Dianto Ke Pejabat yang Nonjob Beredar, Ini Katanya


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


