JAMBERITA.COM - Pemprov Jambi mengklarifikasi terkait dengan pidato Gubernur Jambi Fachrori Umar "Bukan Saya, Nauzubillah" setelah melakukan pelantikan pejabat yang turun eselon , Senin (25/11/2019).
Kepala Biro (Karo) Humas Provinsi Jambi Johansyah menyatakan atas nama pemerintah provinsi meminta maaf atas kekeliruan yang telah keluar dari pernyataan Gubernur Jambi pada saat berpidato sekaligus memberikan arahan kepada pejabat yang baru dilantik.
"Intinya permohonan maaf dari Pemprov semestinya bahwa mutasi itu diawali dengan Jobfit yang dilakukan dengan assesment Test dan wawancara," sebutnya, Selasa (26/11/2019).
Kemudian dilanjutkan dengan evaluasi kinerja pejabat dan mengajukan permohonan atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu yang dimaksudkan daripada pernyataan yang disampaikan Gubernur Jambi.
"Maaf atas kekeliruan stateman pak gubernur, harap di maklum karena mungkin itu perasaan iba (kasian) orang tua ke anak," tuturnya.
Kebijakan yang dilakukan pastinya berdasarkan prosedur serta sudah adanya persetujuan KASN, bukan serta merta langsung diadakan penurunan jabatan atau nonjob namun ada penilaian lebih dulu oleh Gubernur semenjak beliau menjadi Plt hingga Definitif.
"Jadi kemarin pada saat dia pidato, itu dia merasa kasian saja kepada pejabat yang turun eselon, karena selama ini hubungan dan komunikasi cukup terjalin baik, tapi mau tidak mau karena kebijakan beliau juga harus melakukan evaluasi terhadap pejabatnya," pungkasnya.(afm)
Refleksi Hari Guru, SAH Minta Ada Peningkatan Literasi Dalam Dunia Pendidikan
Kapolda Deadline Aktifitas Ilegal Driling di Jambi Sampai Akhir November Ini
Pemprov Jambi Klarifikasi Soal Screenshot Pesan WA Dianto ke Pejabat Nonjob yang Beredar Luas
Screenshot Pesan WhatsApp Dianto Ke Pejabat yang Nonjob Beredar, Ini Katanya
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Ihsan Yunus Minta Didoakan Agar Tetap Amanah
Pernyataan Mengejutkan Gubernur Jambi Soal Rotasi hingga Turun Jabatan: Bukan Saya, Nauzubillah


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


