JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah resmi berstatus terdakwa. Ketiganya menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jambi, Selasa (19/11/2019). Sidang perdana ini merupakan serangkaian dari sidang dugaan suap RAPBD 2017-2018.
Adapun 3 anggota DPRD Provinsi Jambi ini merupakan bagian dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya juga sudah dilakukan sidang Asiang untuk kasus yang sama.
Hakim Ketua yang akan menjadi majelis dalam perkara 3 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini adalah Yandri Romi. Saat ini dalam pantauan sidang masih belum dilaksanakan. (am)
Soal 53 Nama Anggota Dewan yang Masuk Dalam Dakwaan, Zola Minta Hukum Seadil-adilnya
Selesai Sidang, Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Langsung Diborgol
Dipanggil 4 Kali Untuk Uang Ketok Palu, Erwan Juga Sebut Pimpinan Minta Fee Proyek 2 Persen
PH Asiang ke Saksi, Apakah di 2018 Terdakwa Tetap dapat Proyek. Erwan: Udah OTT Duluan
Apif Urus Uang Ketok RAPBD 2017 Sampai dengan Urusan Pribadi Zola, Asrul di 2018
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
