JAMBERITA.COM - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli angkat bicara soal 53 anggota DPRD Provinsi Jambi yang masuk dalam dakwaannya.
Untuk diketahui dari 53 orang tersebut 12 orang diantaranya termasuk unsur pimpinan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara uang suap ketok palu RAPBD.
"Masalah hukum tanyakan kepada JPU saja, karena hukum bukan diputuskan berdasarkan pendapat pribadi," ujarnya sebelum sidang menjadi Saksi terdakwa di PN Tipikor Jambi, Selasa (12/11/2019).
Menurut Zola, hukum diputuskan karena adanya aturan, baik ketika seseorang dinyatakan tersangka kemudian ditentukan putusannya.
"Jadi kita percayakan saja kepada para jaksa dan hakim dapat memutuskan, tentu keputusan yang seadil-adilnya, beliau- beliau itu sudah di sumpah dan kita percayakan saja ya," tuturnya.(afm)
Motivasi Gubernur di Wisuda ke-III UBR Jambi : Buka Fakultas Kedokteran
Wagub Resmi Lantik Pejabat Pemprov Jambi, Berikut Nama-namanya
Kronologis OTT KPK Dalam Kasus Suap Direktur RSUD : Tak Ingin Jabatannya Diganti
Selesai Sidang, Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Langsung Diborgol
Dipanggil 4 Kali Untuk Uang Ketok Palu, Erwan Juga Sebut Pimpinan Minta Fee Proyek 2 Persen
PH Asiang ke Saksi, Apakah di 2018 Terdakwa Tetap dapat Proyek. Erwan: Udah OTT Duluan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


