PH Asiang ke Saksi, Apakah di 2018 Terdakwa Tetap dapat Proyek. Erwan: Udah OTT Duluan



Selasa, 12 November 2019 - 17:08:39 WIB



JAMBERITA.COM -Sidang lanjutan terhadap terdakwa Asiang terkait kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 di PN Tipikor Jambi terus berlanjut, Selasa (12/11/2019).

Kali ini giliran Kuasa Hukum terdakwa Asiang mempertanyakan kepada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang, apabila fee proyek ini berhasil, apakah Asiang akan tetap mendapatkan proyek di TA 2018.?

"Iya mau gimana dapat proyek, sudah OTT duluan," ujar Mantan Plt Sekda Erwan Malik disambut gelak tawa para pengunjung sidang.

Langsung di sambung oleh Majelis Hakim memperjelaskan kepada Erwan, iya atau tidak Asiang akan mendapatkan proyek di 2018 ketika rencana pinjaman itu diberikan, kemudian dijawab Erwan."Tidak," jawabnya.(afm)





Artikel Rekomendasi