JAMBERITA.COM -Sidang lanjutan terhadap terdakwa Asiang terkait kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 di PN Tipikor Jambi terus berlanjut, Selasa (12/11/2019).
Kali ini giliran Kuasa Hukum terdakwa Asiang mempertanyakan kepada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang, apabila fee proyek ini berhasil, apakah Asiang akan tetap mendapatkan proyek di TA 2018.?
"Iya mau gimana dapat proyek, sudah OTT duluan," ujar Mantan Plt Sekda Erwan Malik disambut gelak tawa para pengunjung sidang.
Langsung di sambung oleh Majelis Hakim memperjelaskan kepada Erwan, iya atau tidak Asiang akan mendapatkan proyek di 2018 ketika rencana pinjaman itu diberikan, kemudian dijawab Erwan."Tidak," jawabnya.(afm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Apif Urus Uang Ketok RAPBD 2017 Sampai dengan Urusan Pribadi Zola, Asrul di 2018
Ditanya Soal Uang Ketok di Sidang Asiang, Zola: Saya Bingung, Mau Cari Kemana


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


