JAMBERITA.COM- Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Kusnindar menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Joe Fandi Jusman di Pengadilan Tipikor PN Jambi Kamis (31/10/2019).
Kusnindar dalam sidang ini blak-blakan menyampaikan soal pemberian uang ketok palu terkait APBD 2018. Termasuk permintaan Cek Man, Ketua Fraksi Restorasi Nurani agar tutup mulut agar bisa satu suara.
Ia mengatakan dirinya diminta untuk tidak mengaku kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika telah menerima uang ketok palu APBD 2018. Ini setelah danya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Dimana dalam bagi bagi uang ketok palu, jatah untuk Fraksi Restorasi Nurani diterima oleh Cek Man. Dimana setelah itu, uang itu dibagi bagikan termasuk ke dirinya.
"Lalu saya ditelepon Cek Man, disuruh ke rumah. Lalu saya dikasih 200 juta. Untuk saya 100 juta, dan 100 juta lagi titip untuk Isroni," terang Kusnindar saat menjawan pertanyaan hakim dalam persidangan.
Setelah ada OTT KPK, lanjut Kusnindar, Ia lantas diminta Cek Man untuk tidak mengaku menerima uang jika diperiksa KPK. Tujuannya agar satu suara, karena Cek Man juga mengaku tidak menerima pada saat diperiksa.
"Kau jangan ngaku. Aku jugo dak ngaku. Kalau kau ngaku, kau jebak aku," ujar Kusnindar menirukan perkataan Cek Man.
Namun belakangan, Kusnindar mengaku jika uang yang dia terima dikembalikan kepada KPK.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Diperintah Asiang Ambil 5 Kardus Di rumah, Lina Sebut Tidak Tahu Isinya dan Dikira Dokumen
Arfan Sebut Cari Uang Itu Bentuk Balas Jasa Karena Diangkat Sebagai Plt
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
