Polda Jambi Tetapkan PT DSSP di Tanjabtim dan PT MAS di Muaro Jambi Jadi Tersangka Karhutla



Sabtu, 19 Oktober 2019 - 15:54:27 WIB



Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero  saat konfrensi pers di Polda Jambi
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero  saat konfrensi pers di Polda Jambi

JAMBERITA.COM - Polda Jambi menetapkan satu orang dan dua perusahaan menjadi tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berdampak pada kabut asap.

Perusahaan tersebut yaitu PT Desa Sawit Sari Persada (DSSP) berlokasi di Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tanpa memiliki izin/legalitas.

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan pada tanggal 8 September 2019 lalu telah mengalami kebakaran seluas 45 HA dan tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). "Tersangka Perusahaan dan Direktur PT DSSP," ungkapnya saat menggelar pres confren di lantai II Mapolda Jambi, Sabtu (19/10/2019).

Rencana tindak lanjut, kata Thein, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan PT DSSP sebagai tersangka, melakukan pemeriksaan saksi saksi, meminta layout citra satelit ke lapan dan proses sidik lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya Perusahaan PT Mega Anugrah Sawit (MAS) berlokasi di desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencana tindak lanjut, akan melakukan pemeriksaan selaku direktur PT Mas sebagai tersangka," ujarnya.

Dijelaskannya, tanggal 28 Juli 2018 telah terjadi kebakaran pada areal IUP-B PT MAS serta perusahaan sawit dan perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dengan luas kurang lebih 972 hektar.

Pasal yang disangkakan terhadap dua perusahaan tersebut yaitu, pasal 98 atau pasal 99 Jo pasal 116 (1) huruf Abdan B UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 105 JO 113 (1) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan penjara singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda 3 Miliar dan paling banyak 10 M.

Sementara itu untuk tersangka perorangan adalah Sabudi Trami Slamet Als Sandek dari Suak Kandis Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi , TKP di Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh.

"Pelaku membuka lahan dengan cara membakar," jelasnya.

Sabudi Trami Slamet disangkakan dengan pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 JO pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(afm)





Artikel Rekomendasi