JAMBERITA COM- Kondisi kualitas udara di kabupaten kota dalam provinsi Jambi hasil monitoring Dinas Lingkungan Hidup termasuk dalam kategori berbahaya, Rabu (16/10/2019).
Dari itu Pemprov Jambi melayangkan Surat Edaran bahwa dari 16 sampai dengan 19 Oktober 2019 atau selama 3 hari sekolah SMA/SMK/SLB sederajat diliburkan.
Karo Humas Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, satuan pendidikan yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan KBM sebagaimana biasanya. Kepala sekolah sederajat agar memberikan informasi kepada peserta didik orang tua terkait edaran ini.
"Tetap menggunakan masker ketika beraktivitas di luar, ketika diliburkan peserta didik diberikan tugas mandiri," ujarnya.
Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk dan memantau perkembangan pembelajaran yang dilaksanakan oleh peserta didik dan bagi guru/tenaga pendidikan dalam kondisi hamil itu diberikan dispensasi.
"Untuk hari selanjutnya melihat perkembangan kondisi dan kualitas udara dan madrasah di bawah kemenag menyesuaikan," jelasnya.(afm)
Cerita Penumpang Garuda yang Gagal Mendarat: 3,5 Jam Berputar di Udara, Akhirnya Kembali Jakarta
Pergub Kode Etik Ditandatangani Fachrori, Terbukti Melanggar, PNS Bisa Dipecat
Selamat....Ketua Demokrat Merangin Ahmad Fauzi Raih Gelar Doktor Ekonomi
Kabut Asap Pekat, Pesawat Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Jambi dan Kembali Lagi ke Cengkareng
BREAKING NEWS: Kategori Udara Berbahaya, Pemkot Instruksikan Pulangkan Siswa
Pagi Ini, Kabut Asap Makin Pekat, Kualitas Udara Kota Jambi Masuk Kategori Berbahaya
Danrem 042/Gapu Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Kasipers


