JAMBERITA.COM- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi membantah menerima proyek sebagai pengganti uang ketok palu.
Namun, Ia mengakui ada menerima uang pada pengesahan APBD 2017. Hal ini terungkap dari pertanyaan jaksa KPK, terkait dengan uang ketok palu pengesahan dalam sidang dengan tersangka Joe Fandi Yusman pada Kamis (10/10/2019).
"Pak Chumaidi, apakah pernah minta proyek dan uang pokir?" tanya jaksa KPK. Chumaidi menjawab tidak ada. Ia juga membantah ada menerima proyek.
Namun saat ditanya apakah dirinya pernah menerima uang, Chumaidi mengakuinya. "Ya (tahun 2017), kalau 2018 saya tidak terima dan saya tolak," tandasnya.
Lalu bagaimana dengan Cornelis Buston (CB). Dia menegaskan bahwa dirinya tidak mau minta uang ketok palu. "Saya tidak pernah minta itu, tapi kalau saya dikasih proyek saya mau," tegasnya.
Sementara Syahbandar mengaku menerima uang yang diterimanya sebagai uang Pokir.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Jadi Saksi di Sidang Asiang, Cornelis Bersumpah Tak Ada Menerima Uang Ketok Palu
Anggota Pinta Uang Ketok Palu, Syahbandar Sebut Pimpinan Pilih Proyek Supaya Tak Kentara
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

