JAMBERITA.COM-Tujuh saksi dihadirkan dalam sidang Joe Fandi Yusman alias Asiang pagi ini di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (10/10/2019).
Dalam sidang ini Hakim menanyakan soal kronologis permintaan uang ketok palu.
Cornelis mengakui ada permintaan dari teman-temannya untuk menyampaikan ke Gubernur soal permintaan uang ketok palu. Namun Cornelis tidak menyampaikannya.
Ini hanya disampaikan ke Plt Sekda Erwan Malik dalam beberapa kali pertemuan.
Terkait berapa kali pertemuan dengan Sekda, CB -sapaan akrabnya- menyebutkan jika tiga kali. Namun Erwan tidak pernah menyanggupi dan akan melaporkan ke Gubernur Zumi Zola.
"Tiga kali pertemuan, saya, pak Zoerman, Syahbandar, Chumaidi. Pimpinan ada. Belum putus, Erwan akan sampaikan ke gubernur," katanya.
Soal permintaan bentuk proyek untuk Pimpinan, CB mengakui ada permintaan. Namun mau diganti dengan uang. "Paket proyek tidak setuju, mau diganti uang saja. Tapi waktu itu saya sampaikan harus sudah penetapan tanggal 28 (November), mau ada tidak (uang ketok palu, red), tetap melaksanakannya," katanya.
Apakah itu istilah kaldu, kali dua? "Iya pimpinan kali dua," katanya.(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
8 Saksi Diajukan KPK di Sidang Asiang Hari Ini, Ada Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus OTT di Mapolda Jambi, Salah Satunya Kusnindar
Dari 7 Pengacara yang Dampingi Asiang, Ternyata Ada Adri Ketua MPW PP Jambi
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

