JAMBERITA.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hari ini Kamis (10/10/2019)
Pada sidang lanjutan hari ini akan menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, M Juber, Cek Man, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan.
"Hari ini ada 8 saksi yang akan diajukan oleh Jaksa KPK, dari unsur pimpinan dan anggota DPRD," kata Handika Honggowongso, Kuasa Hukum Joe Fandy saat dihubungi melalui pesan Whats Appnya.
Ia mengatakan dari BAP yang dibaca, maka saksi sudah memberikan keterangan dengan sangat progresif dan jujur. "Ada pengakuan dan pengembalian," katanya.(sm)
Pasca Anak Kasubag Lakalantas, Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Tentang Penggunaan Mobnas
Upayakan Ekspor Kopi Merangin, Pinto Jayanegara Temui Wakil Menteri Perdangan
Asiang Akan Tagih Hutang Rp1 Miliar Ke Apif Usai Selesai Jalani Hukuman
KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus OTT di Mapolda Jambi, Salah Satunya Kusnindar
Dari 7 Pengacara yang Dampingi Asiang, Ternyata Ada Adri Ketua MPW PP Jambi
KPK Akan Hadirkan 36 Saksi di Sidang Asiang, Termasuk Zumi Zola
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

