JAMBERITA.COM - Mulai Januari Tahun 2020 mendatang minyak goreng curah di Wilayah Jambi khususnya dilarang untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi Ariansyah membenarkan aturan tersebut. Berlaku mulai Januari 2020, (minyak goreng) wajib kemasan," katanya kepada Jamberita.com, Rabu (9/10/2019).
Ariansyah mencontohkan minyak goreng curah tersebut yang dijual pelaku usaha dengan tidak menggunakan kemasan seperti misalnya didalam dirigen lalu dikemas dengan kantong kiloan plastik biasa. "Ini tidak diperbolehkan lagi karena menyangkut kesehatan," ungkapnya.
Masyarakat agar dapat membeli minyak goreng yang sudah dalam kemasan itu tidak lain untuk melindungi Higienis kehalalan dan kandungan Gizinya. "Sejauh untuk sosialisasi langsung (masih) menunggu surat edaran Menteri Perdagangan RI," jelasnya.
Menurut Ariansyah larangan minyak curah itu juga sudah benar agar pelaku pelaku usaha dapat berkomitmen dengan janjinya, karena dikhawatirkan adanya oplosan atau kandungan yang tidak baik bagi kesehatan.
"Beda kalau dalam kemasan, kita sewaktu-waktu bisa cek apabila terjadi kesalahan sehingga pelaku usaha tidak bisa beralasan karena jelas asalnya dengan catatan harga harus sesuai HET dibawah Rp. 11.000," pungkasnya.(afm)
Asap Tebal Masih Selimuti Dua HPH di Jambi, WARSI: Ada Korelasi Kebakaran dengan Aktifitas Ilegal
Pemutihan Pajak Berakhir, Ini Jumlah Uang yang Masuk ke Samsat Kota Jambi
SAH Dorong Generasi Muda Indonesia Miliki Etos Kerja Yang Tinggi
Kapolda Apresiasi Predikat WBK dan WBBM Ditlantas Polda Jambi hingga Serahkan Kendaraan Dinas
Ini 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Duduk di Badan Anggaran
Kejati Jambi Sembelih 14 Hewan Kurban, Daging Langsung di Distribusi ke Masyarakat



