JAMBERITA.COM - Program Pemutihan Pajak kendaraan di Provinsi Jambi April sampai dengan 30 September 2019 kemarin telah berakhir.
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi Ariansyah menyatakan Khususnya di UPTD Samsat Kota uang yang masuk yakni sebesar Rp47.175.625.850.
"Pemutihan yang sekarang itemnya BBN-KB 2 dan sanksi administratif, makanya hasilnya lebih besar," ungkapnya, Rabu (10/9/2019).
Dari hasil pemutihan itu pula, Ia berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kedepan semakin meningkat.
"Apalagi sekarang bayar pajak sudah bisa lewat mobile banking bank Jambi,"katanya.(afm)
SAH Dorong Generasi Muda Indonesia Miliki Etos Kerja Yang Tinggi
Kapolda Apresiasi Predikat WBK dan WBBM Ditlantas Polda Jambi hingga Serahkan Kendaraan Dinas
Ini 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Duduk di Badan Anggaran
Pembentukan AKD Dikabarkan Deadlock, Anggota DPRD Ini Sebut Hanya Istirahat Shalat
PUPR Provinsi Jambi Perlebar Ruas Jalan Ness 6 Meter Sepanjang 1 KM
Kejati Jambi Sembelih 14 Hewan Kurban, Daging Langsung di Distribusi ke Masyarakat



