Menyoal Kebakaran Lahan di Tanjung Jabung Timur



Kamis, 05 September 2019 - 13:05:08 WIB



Oleh: Puji Astuti*

Kebakaran lahan gambut di beberapa wilayah kabupaten tanjung jabung timur khususnya di wilayah kecamatan dendang dan berbak hingga saat ini belum bisa di tanggulangi.

Berbagai upaya telah di lakukan, namun belum membuahkan hasil. Meski telah beberapa hari yang lalu telah turun hujan di tanjung jabung timur,  namun belum bisa juga memadamkan api. Kebakaran lahan ini kerap terjadi di lokasi lahan gambut.

Dalam melakukan proses pemadaman kebakaran, tentunya pihak BPBD mengerahkan personilnya dan melibatkan masyarakat sekitar untuk membantu proses pemadaman api.

Dalam hal ini masyarakat sangat antusias untuk membantu proses penjinakan api. Proses pemadaman api ini sebagian dilakukan melalui jalur darat dengan menggunakan peralatan selang dan alat berat. Kendala yang dihadapi dalam proses penjinakan api adalah minimnya sumber air yang ada serta sulitnya medan api yang dihadapi.

Meskipun belum di ketahui pasti apa penyebab terjadinya kebakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah tanjung jabung timur, tetapi akibat dari kebakaran lahan tersebut menyebabkan polusi udara hingga kemana-mana. Bahkan untuk saat ini menurut beberapa data kualitas udara yang ada di tanjung jabung timur sangat buruk.

Kebakaran hutan dan lahan bisa saja diakibatkan oleh api kecil yang dibakar oleh oknum tertentu, tapi dikarenakan kemarau panjang api yang kecil tersebut bisa saja merambat menjadi besar, dan oknum tersebut kewalahan untuk menanggulangi api tersebut.

Beberapa pekan lalu kabut asap sedikit mereda setelah di guyur hujan beberapa hari. namun saat ini kabut asap kembali hadir menyelimuti udara di lingkungan kabupaten tanjung jabung timur. Bahkan anak-anak sekolah banyak diliburkan karena kabut asap tersebut.

Kebakaran lahan tersebut terdeteksi berada kabupaten tanjung jabung timur, sebagian diwilayah kecematan dendang dan berbak, dimana diketahui tempat tersebut memang lahan gambut yang mudah sekali terbakar.

Akibat kebakaran ini cuaca menjadi tidak efektik, jerebu bertebaran dimana-mana sehingga mengakibatkan terjadinya kontraksi mata. Udara terasa hampa, dan bisa mengakibatkan sesak nafas.

Para oknum yang membakar lahan harusnya sadar bahwa kegiatan tersebut sangat merugikan banyak orang. Sekolah jadi diliburkan (jika kondisi sudah parah), anak-anak bisa terserang penyakit ispa, dan yang lebih tentu ini merusak lingkungan.

Kejadian kabut asap ini sama seperti yang kita alami beberapa tahun yang lalu. Kabut asap sangat tebal bahkan hingga berbulan-bulan lamanya. Ketika itu musim kemarau panjang juga terjadi, sama halnya dengan yang kita alami pada saat ini.

Dampak kemarau yang terjadi beberapa bulan terakhir ikut memperparah kondisi cuaca akibat asap dari lahan yang terbakar, di beberapa daerah jalan-jalan tampak di kepung asap serta jarak pandang mulai terbatas.

Akibat kemarau panjang ini juga cuaca saat ini memang tidak terlihat panas tapi tampak redup tidak sehat. Karena akibat terhalang oleh kabut asap sehingga cahaya matahari tidak bisa memancarkan sinarnya sampai ke permukaan bumi. Akibat ini suhu tubuh merasa gerah dan panas padahal cuaca tampak redup.

Harapan Kepada Pemerintah

Dalam hal ini, selain berharap kesadaran dari warga khususnya warga kabupaten tanjung jabung timur. Besar harapan untuk segenap seluruh jajaran pemerintah kabupaten tanjung jabung timur untuk lebih memperhatikan lagi tempat dan lahan yang kiranya mudah sekali terbakar.

Meskipun masyarakat sudah tahu bahwa jelas pemerintah tidak akan diam melihat kondisi ini, tetapi faktanya lahan di dendang dan berbak sudah banyak terbakar bahkan sulit untuk di padamkan.

Selalu mengambil antisipasi sebelum terjadi adalah solusi terbaik, dalam artian bukan malah api sudah membesar baru kita semua pada sibuk untuk memadamkannya.

Ada pepatah mengatakan, pengalaman adalah guru terbaik. Melihat hampir setiap tahun ada saja lahan yang terbakar, padahal kita sama-sama ketahui mungkin api tersebut awalnya kecil, tetapi lama kelamaan api tersebut melahap semua lahan yang ada, apalagi jika terjadi pada saat-saat musim kemarau.

Hukuman bagi Pembakaran lahan dan hutan

Dikutip dari kompas.com. Kamis 5 September 2019. Berikut tiga undang-undang yang mengatur persoalan kebakaran lahan: Pertama, undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, palaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Adapun pada pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 1.5 miliar. Kedua, Undang-Undang no 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

Ironis sebenarnya, jika kita lihat undang-undang di atas. Semua sudah jelas, ada sanksi bahkan denda yang tidak main-main jika membakar lahan dan hutan. Tetapi sanksi itu seakan-seakan tidak berlaku bagi oknum yang dengan sengaja membakar lahan tersebut.

Jika di analisis paling tidak ada tiga hal yang bisa menyebabkan kenapa masalah kebakaran lahan ini sangat sulit untuk diatasi. Pertama, lemanya kontrol pemerintah sebagai pemegang kebijakan tertinggi mengenai masalah itu.

Kedua, selain lemahnya kontrol pemerintah. Pemerintah juga kelihatan begitu sangat sulit mengantisipasi segala macam hal yang berurusan dengan kebakaran lahan, misalnya imbauan serta tindak tegas oknum yang sengara membakar lahan tersebut.

Ketiga, sikap kurang pedulinya warga terhadap pentingnya menjaga alam sekitar. Akibatnya jika sudah terjadi, kita semua baru pada sibuk menyalahkan sana sini.

Solusi kecil dari kami para mahasiswa

Agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini dimasa mendatang. Mari sudahi membuka lahan dengan cara di bakar, mari sudahi aktivitas yang berkenaan dengan api di lahan-lahan yang mudah terbakar.

Ajari masyarakat agar lebih peduli lingkungan dan lebih mencintai alam. Tanamkan ke masyarakat luas betapa buruk dampaknya jika lahan terus terbakar. Adakan seminar-seminar dan terjun langsung ke masyarakat, bagi mereka yang merasa punya tanggung jawab lebih di sana.

Jika memang sudah melakukan hal-hal di atas seperti seminar tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan serta himbauan-himbauan seperti sepanduk yang berjejer di jalanan. Mari kita sama-sama kontrol dan berupaya merealisasikannya.

Larangan yang tertera di undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan, sepanduk yang bertabaran dimana mana, himbauan-himbauan di tempat ibadah dll. Semua hanya sekedar cerita, jika kontrol dan realisasinya tidak ada. Khususnya kebaran hutan yang sedang terjadi di beberapa wilayah kabupaten tanjung jabung timur.

Penulis Adalah: Mahasiswi STIES Al-Mujaddid, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Anggota Komunitas Menulis Al-Mujaddid.*



Artikel Rekomendasi