JAMBERITA.COM - Peringatan HUT RI ke-74 menjadi momen menggembirakan bagi ratusan Narapidana (Napi) Lapas Klas IIB, Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pasalnya sebanyak 266 Napi Lapas Klas IIB, Bram Itam mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. Bahkan, dari 266 itu terdapat 3 orang Napi yang dinyatakan bebas.
Arbain bin Abu dan Riko Ardiansyah tahanan Pasal 363 KUHP yang dinyatakan bebas, serta satu Napi lainnya.
Pemberian remisi ini disampaikan Iman Siswoyo, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal melalui Haszuwan Affandi, Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan jika pemberian remisi diberikan setiap hari besar keagamaan dan hari besar kenegaraan seperti HUT RI.
"Senang bisa bebas. Kedepan saya janji mau jadi pribadi yang lebih baik lagi," ungkap Arbain di Lapangan Bakti Karya (Persitaj) Kualatungkal, Sabtu (17/8/2019).
"Setelah bebas ini mau kerja yang benar dan halal lagi pak. Dak mau lagi ngulangi kesalahan yang sama," timpal penerima remisi lainnya, Riko. (Henky)
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar
Bupati Anwar Sadat: Pariwara Kreatif, Perkuat Pesan Budaya Antikorupsi Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Penting di Lingkup Pemkab Tanjab Barat
Meriahkan HUT RI, Wabup Amir Sakib Gelar Berbagai Lomba di Rumah Dinas
Bupati Safrial Jadi Irup Peringatan HUT Ke-74 RI di Kabupaten Tanjabbarat
Kakanwil Kemenkum Hadiri Seminar Wamenko di UNJA, hingga Singgung Keberhasilan Posbankum
