JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah memutuskan untuk 7 gugatan yang masuk pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jambi yang dilayangkan oleh 6 partai politik. Hasilnya, seluruh gugatan yang dilayangkan oleh PDIP, PKB, Demokrat, Berkarya, PBB, dan Hanura mentah alias ditolak oleh hakim.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, pihaknya sudah mendengar putusan MK untuk seluruh gugatan yang masuk di Jambi. Berdasarkan putusan tersebut, seluruh gugatan yang ada ditolak oleh hakim. "Alhamdulillah, semuanya ditolak," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Rabu (7/8/2019) malam.
Ia menyatakan, putusan MK sendiri terdiri dari 3 bentuk untuk gugatan yang masuk, yaitu ditolak, tidak dapat diterima, dan gugur. Untuk gugatan yang ditolak ini adalah PDIP, PBB, dan PKB. "Ini untuk gugatan yang masuk dalam fase pemeriksaan saksi dan bukti," ujar Komisioner KPU Provinsi 2 periode ini.
Sanusi melanjutkan, untuk kategori tidak dapat diterima ini adalah untuk Demokrat dan Hanura. Ini adalah putusan sengketa yang sebelumnya tidak masuk dalam tahap pembuktian seperti yang dilakukan dengan 3 partai yang masuk tahap pemeriksaan tersebut. "Berkarya dinyatakan gugur gugatannya oleh hakim MK," tambahnya.
"Dengan ini semua gugatan tidak ada yang dikabulkan oleh MK. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bahu membahu dalam menghadapi proses sengketa pileg ini," tutupnya. (am)
Koalisi Minta Jadwal Bahas Cawagub, Gubernur: Sayangnya Tidak Ada Nama Muhammad
Sosok Yunninta di Mata Masyarakat: Ibu Yang Tegas dan Merakyat
Besok MK Bacakan Putusan Jambi, KPU Yakin MK Akan Tolak Permohonan Pemohon
Gagal Bertemu Karena ke Amerika, Parpol Koalisi Akan Tetap Kejar Fachrori Saat Sudah di Jambi
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat


