JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sesuai dengan jadwal akan membacakan putusan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mulai hari ini, Selasa (6/8/2019) hingga 9 Agustus mendatang.
Provinsi Jambi sendiri ada 7 gugatan yang masuk sengketa tersebut. Gugatan dimasukkan oleh PDIP, PBB, PKB, Demokrat, Hanura, dan Berkarya. Gugatan PDIP, PBB, dan PKB sebelumnya lanjut dalam tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
Sedangkan Demokrat, Hanura, dan Berkarya tidak lanjut hanya saja sebelumnya tidak disebutkan 3 gugatan ini dismissal atau tidak.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi, mengatakan, sesuai jadwal untuk pembacaan putusan sendiri akan dilakukan hari ini hingga 9 Agustus mendatang.
Untuk Jambi sendiri pihaknya mendapatkan jadwal besok akan dibacakan. "Semua putusan untuk Jambi akan dibacakan besok. Tetapi jam berapa kami belum dapat detilnya," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com.
Komisioner KPU Provinsi dua periode ini menyebutkan, pihaknya pada posisi akan menjalankan apa saja putusan MK terkait putusan yang akan didapatkan.
Hanya saja dari perjalanan sidang selama ini, pihaknya yakin KPU sudah menjalankan mekanisme dan aturan sesuai prosedur. "Yakin, karena fakta persidangan berbicara sudah menunjukkan. Tetapi apapun hasilnya Insya Allah kami siap tindak lanjuti," sebutnya.
Divisi Teknis ini menyebutkan, untuk surat dari MK sendiri, pihaknya belum tahu apakah nanti setelah putusan dibacakan surat dari MK juga akan keluar atau tidak. Pihaknya hanya akan menunggu salinan itu dari MK.
"Salinan juga termasuk untuk daerah yang gugatannya tidak masuk fase pembuktian," tandasnya. (am)
Gagal Bertemu Karena ke Amerika, Parpol Koalisi Akan Tetap Kejar Fachrori Saat Sudah di Jambi
Gerindra Sudah Usulkan Calon Pimpinan DPRD, Yasir: Tunggu Keputusan DPP
Dikenal Jago Memasak, Ini yang Biasa Dibuat Yunninta Buat Keluarga
Pertemuan Dengan Gubernur Belum Terjadwal, Koalisi Menunggu Info Dari PAN
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat


