JAMBERITA.COM - Latarbelakang keputusan Kementrian Kesehatan (Menkes) RI tentang pedoman Reviu rumah sakit termasuk 8 rumah sakit di Jambi itu terlampir pada Bab 1 nomor HK.01.07/MENKES/373/2019 ditetapkan di Jakarta (4/7/2019) lalu.
Dijelaskannya, undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Selain itu, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
"Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah rumah sakit dari tahun ke tahun, pada tahun 2015 ada sebanyak 2.490 Rumah Sakit, tahun 2016 sebanyak 2.601 Rumah Sakit, tahun 2017 sebanyak 2.779 rumah sakit dan sampai bulan Desember 2018 teregistrasi sebanyak 2.807 Rumah Sakit," tulisnya dalam surat secara nasional.
Peningkatan jumlah rumah sakit seharusnya sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan jumlah sumber daya manusia (SDM) sarana prasarana dan alat kesehatan. Klasifikasi Rumah Sakit sesuai dengan undang-undang no 44 tahun 2009 bahwa Rumah Sakit Umum terdiri atas rumah sakit kelas A, kelas B kelas C dan kelas D. Sedangkan untuk rumah sakit khusus terdiri atas rumah sakit kelas A kelas B dan kelas C.
"Selanjutnya secara teknis kebijakan mengenai kelas Rumah Sakit telah dituangkan dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit," terangnya.
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan bahwa Rumah Sakit harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Pemberian izin operasional dilakukan sesuai dengan kelas Rumah Sakit berdasarkan standar yang ada dalam lampiran peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 untuk Rumah Sakit Umum, maupun lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/III/2010 untuk rumah sakit khusus.
"Penetapan kelas Rumah Sakit tersebut didasarkan pada pelayanan sumber daya manusia (SDM) peralatan serta bangunan dan prasarana," jelasnya.
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mengambil kebijakan untuk melakukan reviu kelas terhadap rumah sakit yang telah memiliki izin operasional dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan, baik Rumah Sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta, reviu kelas Rumah Sakit dilaksanakan dalam rangka kesesuaian kelas Rumah Sakit Sesuai dengan standar klasifikasi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat Rumah Sakit tersebut memiliki izin.
"Pelayanan kesehatan di era jaminan kesehatan nasional (JKN) saat ini pengaturannya ada dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Berkaitan dengan pelaksanaan reviu kelas Rumah Sakit Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menetapkan bahwa pelaksanaan reviu atas rumah sakit harus dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan laporan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit pada saat BPJS Kesehatan melalui kredensial atau rekredensial, laporan BPJS Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan dan sebagai hasil kredensial dan rekredensial pada tahun 2018 terdapat ketidaksesuaian sumber daya manusia sebanyak 92 persen di Rumah Sakit Umum kelas A 96 persen, di Rumah Sakit Umum kelas B 86persen, di Rumah Sakit Umum kelas C dan 33 persen, di Rumah Sakit Umum kelas D," ujarnya.
Ketidaksesuaian SDM Rumah Sakit berdampak pada klasifikasi rumah sakit yang tidak menggambarkan kompetisi rumah sakit yang seharusnya. melalui review kelas Rumah Sakit diharapkan Rumah Sakit memiliki kompetensi sesuai dengan klasifikasi sehingga rujukan pelayanan kesehatan berbasis kompetensi dapat berjalan dengan baik, pelaksanan reviu kelas Rumah Sakit menggunakan instrumen penilaian berupa aplikasi RS online dan aplikasi sarana prasarana dan alat kesehatan (ASPAK).
"Tujuan kesesuaian klarifikasi Rumah Sakit Sesuai dengan standar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu,Riviu Rumah Sakit dapat dilaksanakan untuk emperoleh gambaran secara real kemampuan pelayanan rumah sakit menata roadmap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit," tambahnya.
Untuk menata road map pelayanan rumah sakit sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit, memperoleh gambaran sebaran sumber daya manusia (SDM) meliputi dokter dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan, memperoleh gambaran tingkat pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di Rumah Sakit atau memberikan kemudahan dalam pemetaan sistem rujukan nasional.
"Ruang lingkup penyelenggaraan riviu kelas Rumah Sakit dilakukan secara nasional, reviu kelas rumah sakit ini dilaksanakan terhadap seluruh rumah sakit di Indonesia baik Rumah Sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta dalam rangka pembinaan dan pengawasan," katanya.
Hasil reviu kelas Rumah Sakit tersebut dapat dipergunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan Kementerian Kesehatan dalam menyusun kebijakan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit sumber daya manusia (SDM) kesehatan penyediaan sarana dan prasarana dan alat kesehatan dan reviu kelas Rumah Sakit berdasarkan laporan BPJS Kesehatan.
"Reviu kelas rumah sakit ini yang dilaksanakan atas laporan BPJS Kesehatan, satu kali dalam setahun pada akhir bulan Juni terhadap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, apabila ditemukan ketidak sesuaian kelas rumah sakit pada BPJS Kesehatan melakukan kredensial atau rekredensial," jelasnya.
Khususnya di Provinsi Jambi ada 8 rumah sakit yang direkomendasikan agar kelas nya diturunkan, yaitu RSUD Hanafi Kabupaten Bungo dari B ke C, RSUD Abdul Manap Kota Jambi dari C ke D, RS Bayangkara Jambi dari C ke D, RS Theresia dari C ke D, RSUD Ahmad Ripin C ke D dan RSUD Sungai Gelam Kab Muaro Jambi dari D ke D (pratama) dan untuk rumah sakit layanan diluar kekhususan yang juga diturunkan kelasnya yaitu, RS Jiwa Daerah dari B ke D dan RS Anak dan Ibu Annisa dari C ke D.(afm)
8 RS di Jambi Diminta Turun Kelas, Kadinkes Samsiran: Masih Bisa Protes
Waduh... 8 Rumah Sakit di Jambi Ini Direkomendasikan Turun Kelas
Divisi Humas Polri Adakan Sosialisasi Multimedia di Polda Jambi
APHTN-HAN Gelar Sarasehan Menatap Jambi 5 Tahun Kedepan, Ini Pakar yang Hadir
Kapolda Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Muaro Jambi
SAH Dorong Pengelola Homestay Di Jambi Sesuai Standar Wisata

