Waduh... 8 Rumah Sakit di Jambi Ini Direkomendasikan Turun Kelas



Rabu, 17 Juli 2019 - 12:34:10 WIB



JAMBERITA.COM - Ditjen Pelayanan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI merekomendasikan 8 Rumah Sakit (RS) milik Pemerintah maupun Swasta di Kabupaten Kota se Provinsi Jambi turun kelas untuk disesuaikan.

Berdasarkan surat yang kami terima nomor HK.04.01/1/2963/2019 dengan perihal rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit hasil Riviu tersebut ada 8 rumah sakit di Jambi turut tercatat.

Pertama, RSUD Hanafi Kab Bungo dari B ke C, RSUD Abdul Manap Kota Jambi dari C ke D, RS Bayangkara Jambi dari C ke D, RS Theresia dari C ke D, RSUD Ahmad Ripin C ke D dan RSUD Sungai Gelam Kab Muaro Jambi dari D ke D (pratama).

Sedangkan untuk rumah sakit layanan diluar kekhususan yang juga diturunkan kelasnya yaitu, RS Jiwa Daerah dari B ke D dan RS Ibu dan Anak Annisa dari C ke D.

Dalam surat ditegaskan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi agar segera meneruskan surat rekomendasi penetapan kelas rumah sakit kepada rumah sakit yang bersangkutan dan instansi yang menerbitkan izin operasional yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

RS yang diturunkan kelasnya dapat mengajukan keberatan terhadap rekomendasi penetapan kelas RS dengan menyampaikan alasan keberatan dan dibandingkan dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan RS serta mengikuti tata cara keberatan yang diatur dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/3732019.

Selanjutnya, untuk RS yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap hasil rekomendasi penetapan kelas, segera dilakukan penyesuaian penetapan ulang kela RS paling lama 35 hari sejak penerbitan rekomendasi penetapan kelas RS oleh instansi yang menerbitkan izin operasional (DPMPTSP).

Sementara untuk rumah sakit khusus, selain Reviu melalui standar RS Khusus, maka untuk pelayanan umum diluar kekhususannya juga dilakukan Riviu kelas melalui standar klasifikasi rumah sakit umum.

Apabila DPMPTSP tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi dengan tidak menetapkan kelas RS yang baru sampai batas waktu yang ditetapkan, maka rekomendasi dijadikan sebagai dasar perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS untuk pembayaran INA-CBGs.

Lebih lanjut untuk hasil penilaian Riviu kelas RS dapat diakses melalui alamat http://sirs.yankes.kemenkes.go.id/fo/ pada menu Dashboard RS Online.(afm)



Artikel Rekomendasi