JAMBERITA.COM- Perusahaan parkir berbayar di Unja diduga belum membayar retribusi ke Unja senilai Rp900 juta. Bahkan, Pemkab Muaro Jambi sampai mengeluarkan surat agar perusahaan O Parking Unja memenuhi kewajiban pajak daerah.
Humas Unja Akbar mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat ke pengelola parkir agar segera menindaklanjuti pembayaran retribusi ke Unja. “Jika sampai bulan ini tidak ada follow up, maka tentu pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai dengan surat perjanjian,” katanya saat menghubungi jamberita.com.
Ia juga menjelaskan soal kewajiban pajak daerah ini bukan kesalahan Unja tapi kesalahan pihak pengelola parkir. Namun, pihaknya tentu akan melakukan evaluasi terkait kinerja perusahaan parkir berbayar di Unja.
Terkait keluhan kerusakan alat parkir, Akbar menilai ini kewajiban perusahaan parkir untuk segera memperbaikinya.
Apakah ini bukti perusahaan aprkir sudah melakukan wanprestasi? “Tentu akan dilihat sesuai dengan perjanjiannya,” katanya.
Bagaimana jika perusahaan parkir tidak juga membayar kewajibannya? “Khusus wanprestasi, pihak parkir tentu kita akan melihat perjanjian yang sudah disepakati. Pilihan hukumnya, apakah ada itikad baik dan sebagainya,” jelasnya.(sm)
Parkir Berbayar di Unja Kembali Disoal, Diduga Belum Bayar Retribusi
SAD Berkeliaran di Kota Jambi, Arief Munandar: Perlu Penanganan Bersama
Saksikan Tari Bedeti SAD, Digelar Teater Tonggak Gratis Pada 14 Juli 2019 di TBJ
Upacara HUT Bhayangkara ke 73 Polda Jambi di Lapangan Eks MTQ, Ini Amanat Presiden RI
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


