JAMBERITA.COM- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) tentunya akan memperkuat kelembagaan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Oleh karenanya pembahasan tentang RUU Ekonomi Kreatif hingga saat ini masih dilakukan.
Hal tersebut dipaparkan oleh Sutan Adil Hendra, Pimpinan Komisi X DPR RI ketika memimpin Fokus Group Discussion (FGD) Panja RUU Ekraf DPR RI, Rabu (26/06/2019) di Hotel Grand Sahid Jakarta.
"Kita ingin RUU Ekraf nanti bisa mendorong industri kreatif Indonesia bisa berdaya saing tinggi, sehingga UU ini nantinya harus menjadi peta jalan untuk mencapai itu," ungkapnya.
Karena menurutnya berdaskan kesepakatan Panja beberapa waktu yang lalu pelaku ekonomi kreatif adalah setiap orang perorangan atau kelompok orang Warga Negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.
Saat ini Bekraf juga telah membentuk ekosistem yang baik bagi perkembangan Ekraf. Hal ini terlihat dari fungsi Ekraf yaitu infrastruktur, permodalan, pemasaran, serta hak kekayaan intelektual, jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR tersebut.
“Dengan begitu diharapkan pelaku ekonomi kreatif dapat memberi nilai tambah pada produknya sehingga dapat mempunyai daya saing yang tinggi, mudah diakses dan dilindungi hukum,” pungkasnya.
Pada acara ini juga menjelaskan tentang definisi ekosistem ekonomi kreatif yaitu suatu keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif seperti kreasi, produksi, distribusi, komsumsi, dan konservasi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif.(*/sm)
Tim Wasef Cek Pembangunan 64 Unit Rumah untuk SAD di Sarolangon
Korem 042/Gapu Umumkan Pembukaan Pendaftaran Caba PK TNI AD TA 2019, Ini Syaratnya
Soal Ilegal Drilling Dibahas Dalam Diskusi Hulu Migas, Ini Kata Deputi Kemendagri RI
Yonif Raider 142/KJ Gelar Pengobatan Gratis di daerah Latihan
Diskusi Hulu Migas Bedah Soal Dana Bagi Hasil dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Perusakan Mapolsek Batin XXIV, Ditkrikum Polda Jambi Periksa 20 Orang Saksi dan 3 Tersangka
Mencuat Isu Siswa di Jambi Dilarang Ikut Ujian Karena SPP, Ombudsman Datang Urusan Kelar!


