BREAKING NEWS: 5 Terdakwa Kasus Coblos 2 Kali Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Percobaan



Selasa, 25 Juni 2019 - 17:55:46 WIB



JAMBERITA.COM - Kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung pada masa pemungutan suara akhirnya diputuskan.

Dimana, 5 terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 5 bulan masa percobaan. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika.

Ia mengatakan, persidangan terhadap tindak pidana pemilu ini baru saja selesai. Dan hukuman yang diberikan hakim kepada 5 terdakwa adalah hukum 2 bulan penjara dengan 5 bulan masa percobaan.

Bukan hanya itu saja, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 500 ribu dengan subsidier 1 bulan penjara. "Mereka semua tidak ditahan atas putusan hakim tersebut," katanya kepada Jamberita.com, Selasa (25/6/2019).

Lebih lanjut, pihaknya nanti bersama dengan Gakkumdu akan melakukan pembahasan tahap IV terkait putusan yang sudah diputuskan oleh hakim pada persidangan kali ini.

Pihaknya bersama dengan kepolisian dan kejaksaan akan rapat akan kasus ini akan dibawa untuk banding atau tidak. "Kami juga diberi waktu 3 hari untuk melakukan itu setelah putusan dibacakan," sebutnya.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan 5 orang yang melakukan coblos 2 kali di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung. Mereka adalah 3 orang dari saksi partai, 1 orang Linmas, dan 1 simpatisan caleg. Mereka semua akan berdasarkan putusan tersebut tidak boleh melakukan tindak pidana selama 5 bulan. Karena jika berurusan dengan pihak kepolisian, maka akan secara otomatis akan dipidana selama 2 bulan. Dan sebagai tambahan, dari sekian banyak kasus dugaan tindak pidana pemilu yang sudah ditangani oleh Bawaslu di Jambi baik provinsi atau daerah, hanya kasus ini saja yang sampai ke meja persidangan dan mendapatkan sanksi penjara. Selebihnya kasus tersebut dihentikan baik tahap 1, 2, atau 3. (am)



Artikel Rekomendasi