Sore Ini Kasus Tindak Pidana Pemilu Sarolangun Diputuskan



Selasa, 25 Juni 2019 - 13:52:23 WIB



Mudrika
Mudrika

JAMBERITA.COM - Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Teluk Kecimbung, Sarolangun akhirnya sudah mencapai titik akhir.

Dimana 5 terdakwa yakni dari 3 saksi parpol, 1 Linmas TPS 4, dan 1 simpatisan caleg ini akan diputuskan oleh hakim terkait perbuatannya.

Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika, mengatakan, memang hari ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan, akan dilakukan sidang putusan terhadap kasus ini. Sebelumnya juga hakim sudah mendengarkan keterangan dari terdakwa.

"Dijadwalkan memang pukul 15.00 WIB nanti akan dilakukan sidang putusan," katanya kepada Jamberita.com, Selasa (25/6/2019).

Untuk diketahui, kasus ini merupakan kasus coblos dua kali yang dilakukan oleh 5 orang di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung ini. Dari persidangan yang sudah dilakukan, 2 orang diantaranya diduga melarikan diri karena tidak hadir dalam persidangan. (am)



Artikel Rekomendasi