JAMBERITA.COM - Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Teluk Kecimbung, Sarolangun akhirnya sudah mencapai titik akhir.
Dimana 5 terdakwa yakni dari 3 saksi parpol, 1 Linmas TPS 4, dan 1 simpatisan caleg ini akan diputuskan oleh hakim terkait perbuatannya.
Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika, mengatakan, memang hari ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan, akan dilakukan sidang putusan terhadap kasus ini. Sebelumnya juga hakim sudah mendengarkan keterangan dari terdakwa.
"Dijadwalkan memang pukul 15.00 WIB nanti akan dilakukan sidang putusan," katanya kepada Jamberita.com, Selasa (25/6/2019).
Untuk diketahui, kasus ini merupakan kasus coblos dua kali yang dilakukan oleh 5 orang di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung ini. Dari persidangan yang sudah dilakukan, 2 orang diantaranya diduga melarikan diri karena tidak hadir dalam persidangan. (am)
Pertanyakan Soal Usulan SK Pemberhentiannya yang Ditolak Gubernur, Ini Kata Syaihu
Songsong Pilkada Serentak, SAH Akan Dorong Kader di Basis Suara Prabowo
Soal Maju di Pilgub Jambi Atau Tidak, Al Haris Putuskan Setelah Naik Haji
PAN dan PKB Berebut Ajukan Nama Cawagub, Bagaimana Posisi Ratu Munawarah?
Nama ABJ Mencuat Maju Pilbup Tanjabbar, Bakal Maju Jalur Independen?
Beredar Kabar Nama Wagub Diserahkan Hari Ini ke DPRD, Ini kata PAN


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



