JAMBERITA.COM - KPU RI sudah melakukan uji publik terkait PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2020 mendatang.
Berdasarkan hal tersebut, 23 September 2020 adalah hari dilaksanakan pemilihan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, kpu sedang menganalisa karena KPU RI saat ini juga meminta masukan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.
Berdasarkan ketetapan itu, 23 September 2020 menjadi waktu pelaksanaan pemilihan, hampir setahun waktu pelaksanaan tahapan pilkada serentak ini. "Nanti September mendatang akan dilakukan launching oleh KPU RI terkait tahapan tersebut," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (25/6/2019).
Ia mengatakan, dari jadwal tersebut, pihaknya menargetkan penandatangan dana hibah itu (NPHD, red) pada Oktober mendatang.
Tahapan ini akan dilakukan mulai dari persiapan serta pelaksanaan. "Mulai dari September hingga Desember itu adalah tahapan persiapan mulai anggaran dan peraturan," katanya lagi.
Untuk tahapan pelaksanaannya, pada Januari 2020 akan dilakukan perekrutan PPK dan PPS dan akan dilantik pada Februari.
Selanjutnya, April akan dilakukan tahapan penerimaan pendaftaran calon untuk jalur perseorangan dan Mei untuk jalur partai politik. "Nanti pada Juninya akan dilaksanakan penetapan calon oleh KPU," ujar mantan Komisioner KPU Tanjabbar ini.
Untuk saat ini, pihaknya masih mengacu pada PKPU yang ditetapkan pada 2017 dan 2018. Dari situlah KPU RI saat ini merancang draf tersebut. "Jadi untuk sekarang masih aturan itu yang menjadi acuan," tandasnya. (am)
30 Juni Konfercab PDIP Se-Provinsi Jambi Digabung dengan Konferda
Pertanyakan Soal Usulan SK Pemberhentiannya yang Ditolak Gubernur, Ini Kata Syaihu
Songsong Pilkada Serentak, SAH Akan Dorong Kader di Basis Suara Prabowo
Soal Maju di Pilgub Jambi Atau Tidak, Al Haris Putuskan Setelah Naik Haji
PAN dan PKB Berebut Ajukan Nama Cawagub, Bagaimana Posisi Ratu Munawarah?


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



