Daerah Ini Tidak Ada Gugatan, Penetapan Calon Terpilih Tetap Menunggu Surat Resmi MK



Selasa, 28 Mei 2019 - 05:52:09 WIB



Supriyadi
Supriyadi

JAMBERITA.COM - Sebanyak enam partai politik di Jambi masukkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sudah dilakukan pemungutan suara pada 17 April lalu. 6 partai tersebut adalah PKB, PDIP, Berkarya, Demokrat, Hanura, dan PBB. PBB sendiri masukkan 2 gugatan untuk Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jamberita.com, gugatan partai tersebut tersebar dibeberapa daerah. PBB sendiri masukkan gugatan untuk DPRD Tanjung Jabung Timur dan DPRD Provinsi Jambi dapil Kota Jambi. Untuk DPRD Tanjung Jabung Timur tersebut caleg yang menggugat adalah Suroto serta untuk DPRD Provinsi adalah Firdaus yang juga sebagai Ketua KNPI Kota Jambi.

Berikutnya Ada PKB yang masukkan gugatan di Tanjung Jabung Timur. Demokrat masukkan gugatan di Tanjung Jabung Barat, serta Hanura masukkan gugatannya di Kerinci. PDIP sendiri masukkan gugatan untuk Kota Jambi pada dapil Jambi Selatan - Paalmerah atas nama caleg Jasman. Jasman sendiri merupakan caleg peraih suara terbanyak kedua setelah Junaidi Singarimbun yang mendapatkan kursi dan selisih kursi kedua yang hampir menjadi milik PDIP tersebut harus diberikan kepara Perindo dengan selisih 7 suara.

Dari informasi tersebut, beberapa daerah dipastikan tidak ada gugatan yang masuk ke MK pada 22 - 24 Mei lalu. Daerah tersebut adalah Kota Sungai Penuh, Bungo, Tebo, Batanghari, dan Muaro Jambi.

Komisioner KPU Muaro Jambi, Muhammad Supriadi, mengatakan, pihaknya memang mendapatkan informasi bahwa tidak ada gugatan yang masuk untuk Muaro Jambi. Meskipun begitu pihaknya belum bisa melakukan penetapan calon terpilih untuk DPRD Muaro Jambi. "Kami masih menunggu dari MK. Sesuai tahapan penetapan akan dilakukan sekitar 2 Juli mendatang," katanya kepada Jamberita.com, Selasa (28/5/2019).

Ia menyebutkan, pihaknya juga saat ini masih menunggu intruksi mengenai kapan dilakukan penetapan calon terpilih. Karena hingga saat ini masih menunggu proses yang sedang bergulir di MK. "Kami pada posisinya akan menunggu petunjuk resmi kapan akan melaksanakan penetapan setelah proses MK Pilpres selesai," ujar Divisi Teknis ini.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis, Sanusi. Pada proses penetapan calon terpilih ini, akan menunggu surat dari KPU RI untuk kapan penetapan calon terpilih. Ini juga menunggu surat dari MK yang menyebutkan bahwa tidak ada gugatan di daerah tersebut. "Ketika surat dari MK ini keluar, baru bisa dilakukan penetapan calon terpilih," katanya.

Ia mengatakan, pada posisi ini, penetapan calon terpilih akan dilakukan sekitar 2 - 3 Juli mendatang. Jadi sebelum ada surat resmi dari MK yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan, maka penetapan tetap belum bisa dilaksanakan. "Meskipun tidak ada gugatan, tetap penetapannya setelah momen gugatan pilpres selesai di MK," sebutnya. (am)



Artikel Rekomendasi