JAMBERITA.COM - DPRD Provinsi Jambi akhirnya mekakukan perubahan tata tertib (tatib) mekanisme pemilihan Wakil Gubernur yang saat ini kosong semenjak Fachrori Umar diangkat sebagai Gubernur Jambi.
Perubahan tatib ini perihal penyampaian nama kepada dewan yang sudah disepakati oleh partai pengusung pada 1 Juni mendatang.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Khusaini, mengatakan, pihaknya sejauh ini belum ada melakukan pertemuan dengan partai pengusung mengenai perubahan tatib yang mengharuskan 1 Juni sudah menyampaikan nama ke dewan. "Belum ada kami lakukan pertemuan dengan partai pengusung," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Senin (27/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga belum memfinalkan siapa nama yang akan diusulkan nanti untuk mendampingi Fachrori Umar berdasarkan kesepakatan partai pengusung. Yang jelas, pihaknya akan sampaikan kepada publik ketika semuanya sudah final. "Kami akan sampaikan kepada publik ketika sudah final siapa yang akan diusulkan," sebutnya. (am)
Kasus Caleg PDIP Muaro Jambi, Usman Halik Tak Terbukti Lakukan Pemindahan Suara
Jika Gugatan PBB dan PDIP Tak Diregister MK, KPU Kota Jambi Secepatnya Akan Lakukan Penetapan Calon
Digugat PDIP terkait PHPU Dapil 5, Ini Tanggapan KPU Kota Jambi
PDI Perjuangan Gugat ke MK Untuk Hasil DPRD Kota Jambi Dapil 5



