JAMBERITA.COM - Bawaslu Muaro Jambi bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung kedalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sudah memutuskan untuk kasus caleg PDI Perjuangan Muaro Jambi, Usman Halik yang dilaporkan oleh Rusli Evan karena dugaan manipulasi suara internal.
"Kami sudah lakukan pembahasan tahap II bersama 2 lembaga tersebut," kata Pimpinan Bawaslu Muaro Jambi, Yasril kepada Jamberita.com, Senin (27/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil klarifikasi, tidak terbukti melakukan pemindahan suara tersebut. "Bukti kita ada, tapi pembuktian bahwa itu terjadi tidak ada berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.
"Keputusan ini semuanya sepakat untuk ketiga lembaga yang ada di Gakkumdu," tukasnya.
Untuk diketahui, kasua Usman Halik ini dilaporkan oleh Rusli Evan karena dugaan manipulasi suara internal di Desa Sungai Aur pada TPS 6 dan 7. Hal ini merupakan dugaan tindak pidana yang pada prosesnya tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut setelah meminta keterangan dari 9 orang.(am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Jika Gugatan PBB dan PDIP Tak Diregister MK, KPU Kota Jambi Secepatnya Akan Lakukan Penetapan Calon



