JAMBERITA.COM - Partai Berkarya memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil. Namun ada yang aneh, karena DPW Berkarya Provinsi Jambi tidak mengetahui gugatan yang masuk tersebut.
"Sampai saat ini kami belum tau ada gugatan dari Berkarya," kata Ketua DPW Berkarya Provinsi Jambi, Ambiar Usman kepada Jamberita.com, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, sampai saat ini juga tidak ada pengurus DPD kabupaten/kota yang melaporkan adanya gugatan yang masuk ke MK. "Baik caleg atau DPD tidak ada yang melaporkan," kata suami Hariatia ini.
Untuk diketahui, Berkarya masukkkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk perselisihan hasil. Ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Ada 6 partai hingga saat ini masukkan gugatan, dan salah satunya Berkarya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
Digugat PDIP terkait PHPU Dapil 5, Ini Tanggapan KPU Kota Jambi
PDI Perjuangan Gugat ke MK Untuk Hasil DPRD Kota Jambi Dapil 5
Lagi, 2 Parpol Tambahan Juga Ikut Gugat, Total 6 Partai Siap Adu Bukti di MK
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74