JAMBERITA.COM - DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi membenarkan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, gugatan partainya tersebut masuk untuk perselisihan hasil di DPRD Kota Jambi dapil 5, Jambi Selatan - Paalmerah. "Iya benar, untuk DPRD Kota Jambi dapil 5," katanya singkat.
Sekedar ulasan, gugatan yang dimasukkan partai besutan Presiden ke 4 RI ini untuk DPRD Kota Jambi sudah menjadi perhatian ketika pleno rekapitulasi KPU Kota Jambi.
Karena sudah disebutkan ada selisih suara di Kecamatan Paalmerah. Ini juga terkait perebutan kursi terakhir karena PDI Perjuangan sendiri berjuang merebut kursi kedua setelah kursi pertama dipastikan didapat oleh petahana, Junaidi Singarimbun.(am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
Bupati Hurmin Apresiasi Edi Purwanto yang Telah Mewujudkan Jalan Dua Jalur Singkut
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Lagi, 2 Parpol Tambahan Juga Ikut Gugat, Total 6 Partai Siap Adu Bukti di MK
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Jambi Gelar Salat Gaib hingga Ke Mapolda Jambi, Ini Tuntutannya
Gugatan PHPU Masuk Di MK, Afrizal: Kami Siap Jika Dimintai Keterangan
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74