PDI Perjuangan Gugat ke MK Untuk Hasil DPRD Kota Jambi Dapil 5



Jumat, 24 Mei 2019 - 13:54:56 WIB



Edi Purwanto
Edi Purwanto

JAMBERITA.COM - DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi membenarkan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Jumat (24/5/2019).

Ia mengatakan, gugatan partainya tersebut masuk untuk perselisihan hasil di DPRD Kota Jambi dapil 5, Jambi Selatan - Paalmerah. "Iya benar, untuk DPRD Kota Jambi dapil 5," katanya singkat.

Sekedar ulasan, gugatan yang dimasukkan partai besutan Presiden ke 4 RI ini untuk DPRD Kota Jambi sudah menjadi perhatian ketika pleno rekapitulasi KPU Kota Jambi.

Karena sudah disebutkan ada selisih suara di Kecamatan Paalmerah. Ini juga terkait perebutan kursi terakhir karena PDI Perjuangan sendiri berjuang merebut kursi kedua setelah kursi pertama dipastikan didapat oleh petahana, Junaidi Singarimbun.(am)





Artikel Rekomendasi