JAMBERITA.COM - Perwakilan Pemilik lahan perkebunan seluas 105 Heaktar (HA) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi muncul ke publik dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Ini sertifikat nilai tertinggi yang diakui oleh negara, apabila masih diklaim maka salah satu jalannya ke pengadilan yang akan memutuskan," ungkap Fahrizal Azmi dan M Amin selaku perwakilan pemilik dari 105 sertifikat SHM, kepada jamberita.com, Senin (18/5/2026).
Selanjutnya, LBH Ansor Provinsi Jambi Badia Amin S. SH, MH selaku pendamping masyarakat menyampaikan, akan terus mengawal ini dengan mengadvokasi masyarakat terkait persoalan lahan milik warga dengan legalitas yang lengkap.
"Kita selaku pendamping akan mengawal ini dalam memastikan bahwa mereka memang memiliki sertifikat yang sah dan berhak atas lahan (kebun sawit) tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui lahan perkebunan tersebut sempat ditetapkan oleh Menteri Transmigrasi untuk kebutuhan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) tempo lalu. "Kita tidak berbicara ini salah siapa, tapi kita memastikan bahwa ini kepemilikan yang sah diakui oleh negara," bebernya.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara
Gubernur Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Kadiv Yankum Jambi Minta Jajaran Perkuat Data Dukung dan Strategi Triwulan III
Pemprov Jambi Rilis 29 Peserta Lolos Kualifikasi Lelang Jabatan Eselon II, Ini Nama-namanya!
Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri
SAH Sebut Kerja Nyata Presiden Prabowo Mulai Dirasakan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara



