JAMBERITA.COM - Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Jambi, ada 4 parpol yang masukkan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melihat hal itu, Bawaslu Provinsi Jambi dalam siap dimintai keterangan oleh Hakim MK jika dibutuhkan.
"Kami pada posisinya siap jika nanti dimintai keterangan oleh MK dalam sidang ini," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal kepada Jamberita.com, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan dokumen pengawasan dan bukti yang dibutuhkan ketika didalam persidangan.
Karena berkas yang pihaknya miliki bisa jadi pertimbangan bagi Hakim MK. "Kami juga akan koordinasi dengan Bawaslu RI terhadap hal ini," kata Koordinator Divisi Sengketa ini.
Pihaknya juga akan menyiapkan jajaran di Kabupaten/Kota untuk untuk kelengkapan dokumen dan bukti yang diperlukan.
Karena bisa saja nanti Bawaslu Kabupaten/Kota yang diminta oleh hakim dalam memberikan keterangan jika diperlukan. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
PKB Gugat Ke MK, Sofyan: Ada Laporan, Tapi Belum Tahu Detilnya
Gugatan Masuk Ke MK, KPU Provinsi Jambi Tunda Penetapan Calon Terpilih
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74