JAMBERITA.COM - Masuknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Jambi menyebabkan KPU Provinsi Jambi menunda penetapan calon terpilih.
Saat ini lembaga ini sedang melakukan koordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota. "Kami saat ini sedang koordinasi dengan kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi kepada Jamberita.com, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, dengan adanya gugatan tersebut ke MK, pihaknya tidak bisa lakukan penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur sebelumnya. Pihaknya juga sambil menunggu permohonan gugatan tersebut lengkap. "Insya Allah kami siap untuk menjawab proses gugatan MK tersebut," sebut Divisi Teknis ini.
Ketika ditanyakan apakah 4 partai yang masukkan gugatan itu ada di Provinsi atau kabupaten/kota, Komisioner KPU Provinsi 2 periode ini menyatakan akan melihat pada 28 - 31 Mei nanti. Karena di tanggal itu adalah masa perbaikan gugatan yang masuk. "Kita tunggu saja saat perbaikan gugatan," tukasnya. (am)
Bawaslu Apresiasi Polda Jambi Ungkap Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Sungai Penuh
Bawaslu Jambi Monitoring Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Kota Sungai Penuh
Jelang Pilkada 2024, Inspektorat Jambi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar
Pejabat Pemprov Jambi Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Kasus PPK Keliling Danau Dinyatakan Dihentikan Gakkumdu Kerinci
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?