JAMBERITA.COM - Kasus dugaan perubahan hasil didalam DA1 Plano yang dilakukan oleh PPK Keliling Danau, Kerinci ini sudah selesai klarifikasi.
Bahkan kasus ini juga sudah dilakukan pembahasan tahap II untuk memutuskan apakah dilanjutkan penyidikan atau tidak.
"Berdasarkan hasil pembahasan kami bersama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami nyatakan kasus ini tidak dilanjutkan," kata Pimpinan Bawaslu Kerinci, Jatra Permana kepada Jamberita.com, Kamis (23/5/2019).
Ia mengatakan, keputusan ini merupakan kesepakatan bersama dan tidak ada perbedaan pendapat yang terjadi. Karena memang pihaknya menganggap ini tidak cukup bukti untuk diteruskan.
"Karena ini kurang bukti makanya tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal ini.
Dengan tidak ditindaklanjutinya kasus ini, apakah etiknya juga dinyatakan hal yang sama? Jatra menyebutkan karena tindak pidana nya tidak terpenuhi, maka masalah dugaan etiknya juga tidak memenuhi unsur.(am)
Kasus Caleg PDIP Muaro Jambi Usman Halik, Bawaslu Masih Lakukan Kajian
Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Lagi Ke Bawaslu, Afrizal: Terkait Etik
Pilkada 2020 Sisakan Romi dan Mashuri Sebagai Petahana, Ini yang Bisa Dilakukan Pendatang Baru
Polemik Caleg Pindah Parpol, Sanusi: Tak Penuhi Syarat, Kapanpun dan Siapapun Akan Tetap Dicoret
Gugatan Diterima, Hendri Sebut Sudah Puas Dengan Putusan Majelis
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


