JAMBERITA.COM – Kasus Caleg PDI Perjuangan Muaro Jambi, Usman Halik yang dilaporkan ke Bawaslu Muaro Jambi sudah dilakukan klarifikasi. Saat ini proses kajian sedang dilakukan.
“Klarifikasi sudah selesai dilakukan. Saat ini masih dalam proses kajian,” kata Pimpinan Bawaslu Muaro Jambi, Yasril kepada Jamberita.com (22/5/2019).
Ia mengatakan, putusan terhadap laporan ini dalam waktu dekat akan segera diketahui. Ini setelah kita selesaikan kajian dan pembahasan terhadap kasus ini.
“Dalam waktu hari kedepan sudah akan keluar status dari putusan ini setelah pembahasan bersama dengan Gakkumdu,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pidana Pelanggaran ini.
Untuk diketahui, kasus caleg PDI Perjuangan Muaro Jambi dapil 2 Kumpeh Ulu - Kumpeh Ilir, Usman Halik ini merupakan laporan dari Rusli Evan karena dugaan pemindahan suara yang ada di internal PDI Perjuangan yang seharusnya bukan milik Usman Halik.
Kejadian ini ada di TPS 6 dan 7 Desa Sungai Aur. Sekedar ulasan, Usman Halik ini juga merupakan peraih suara terbanyak pada proses pemilu 2019 ini. (am)
Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Lagi Ke Bawaslu, Afrizal: Terkait Etik
Pilkada 2020 Sisakan Romi dan Mashuri Sebagai Petahana, Ini yang Bisa Dilakukan Pendatang Baru
Polemik Caleg Pindah Parpol, Sanusi: Tak Penuhi Syarat, Kapanpun dan Siapapun Akan Tetap Dicoret
Gugatan Diterima, Hendri Sebut Sudah Puas Dengan Putusan Majelis
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


