JAMBERITA.COM - Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh anggota DPRD Bungo, Hendri Novriza terhadap KPU dan Bawaslu Bungo serta PPK Limbur Lubuk Mengkuang terkait dugaan perubahan didalam DA1 Plano akhirnya diputuskan.
Pada sidang yang dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (21/5/2019) perkara dugaan pelanggaran administrasi ini diputuskan oleh majelis untuk Bawaslu Bungo dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi terhadap tatacara mekanisme tahapan pemilu.
"KPU Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang sebagai terlapor 2 dan 3 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tatacara mekanisme tahapan pemilu," sebut Ketua Majelis, Asnawi.
Selain itu, majelis juga memerintah KPU Provinsi Jambi untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Bungo. Majelis juga memerintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap DAA1 Desa Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. "KPU Bungo wajib melaksanakan putusan ini 3 hari setelah dibacakan," sebutnya. (am)
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Sidang Putusan, Komisioner KPU Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Tidak Hadir
Nasdem Cabut Surat Pemberhentian Partai Aang Purnama dan A Zakir Azmi ke Pemprov Jambi
Namanya Mencuat di Pilgub 2020, Al Haris Tunggu Hasil Survei


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


