JAMBERITA.COM - Majelis akhirnya memutuskan bahwa perkara ini akan diputuskan besok, Selasa (21/5/2019) pada pukul 14.00 WIB.
Majelis juga mengundang secara resmi kepada semuanya untuk hadir pada sidang putusan. "Kami undang secara resmi lewat forum ini untuk hadir pada 21 Mei 2019 pukul 14.00 WIB untuk sidang putusan," kata Ketua Majelis, Asnawi.
Sidang ini sudah dimulai ketika pleno rekapitulasi KPU Provinsi dilaksanakan. baik dari sidang pendahuluan, mendengarkan keterangan saksi dan bukti, hingga pihak terkait. terakhir adalah sidang putusan.
"Terlapor dan pelapor juga sudah diberitahukan untuk jadwal sidang putusan ini," ujarnya. (am)
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar
Majelis Pertanyakan Masalah Proses Buka Kotak, Ini Penjelasan KPU
PAN Menang Telak di Tanjabtim, Pilbup Berpeluang Lawan Kotak Kosong
Minta Jangan Melenceng dari Perkara, KPU: Ini Dugaan Pelanggaraan, Jangan Terjebak Perselisihan Hasi
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



