JAMBERITA.COM - Majelis mempertanyakan kepada KPU Provinsi selaku pihak terkait terhadap mekanisme keberatan yang dilakukan selama proses rekapitulasi. Äpakah diperbolehkan membuka kotak suara ketika itu sudah diketuk palu," kata Wein Arifin selaku anggota majelis dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi, Senin (20/5/2019).
Ia melanjutkan, apakah juga diperbolehkan membuka C1 Plano ketika proses keberatan itu ada di tingkat kabupaten. Karena dokumen keberatan tersebut adalah salinan C1. "Kami minta penjelasan hal tersebut," sebutnya.
Sanusi menyebutkan, bahwa proses keberatan yang dilakukan itu hanya boleh dilakukan setingkat dibawahnya. seperti ketika pleno rekapitulasi tingkat kabupaten itu yang dibuka adalah DA1 Plano. Üntuk kecamatan juga begitu, ketika ada perselisihan, maka yang dibuka adalah C1 plano," katanya.
Ia mengatakan, memang tidak ada aturan yang mengatur jelas, namun ini tetap bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari Panwaslu untuk tingkat kecamatan dan Bawaslu ditingkat kabupaten untuk membuka kotak suara bahkan hingga melakukan perhitungan suara ulang. "Hal ini pada prinsipnya menjaga hak konstitusional. Namun tetap saja tidak hanya berdasar asas keadilan jadi menabrak aturan yang ada," jelasnya. (am)
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar
PAN Menang Telak di Tanjabtim, Pilbup Berpeluang Lawan Kotak Kosong
Minta Jangan Melenceng dari Perkara, KPU: Ini Dugaan Pelanggaraan, Jangan Terjebak Perselisihan Hasi
Sidang Lanjutan PAN Bungo, KPU Provinsi Tidak Bisa Lampirkan Dokumen yang Diminta Bawaslu
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


