JAMBERITA.COM - Laporan dugaan pelanggaran etik yang ada di Bawaslu Provinsi Jambi akhirnya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Hal ini diutarakan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal kepada Jamberita.com, Rabu (29/5/2019).
Ia mengatakan, laporan yang masuk tersebut setelah pihaknya verifikasi, ternyata ditujukan kepada DKPP RI. Jadi, dalam hal ini pihaknya hanya melanjutkan laporan tersebut ke DKPP. "Kami pada posisi hanya meneruskan laporan tersebut," katanya.
Karena laporan tersebut sudah pihaknya sampaikan ke DKPP RI, untuk selanjutnya pihaknya hanya akan menunggu tindakan dari DKPP. Apakah laporan tersebut diregister atau tidak itu sudah jadi kewenangan DKPP. "Tindakan kita hanya sebatas menyampaikan laporan tersebut," ujar Koordinator Divisi Sengketa ini.
Karena sebelumnya Disamarkan, Lembaga Penyelenggara mana yang dilaporkan tersebut? Afrizal menyebutkan bahwa lembaga yang dilaporkan tersebut adalah Bawaslu Bungo sebanyak 3 orang. Yaitu 2 unsur pimpinan Bawaslu yang meliputi Ketua dan Anggota dan 1 Koordinator Sekretariat. "Yang melaporkan itu adalah kader partai," tandasnya. (am)
Bawaslu Jambi Ingatkan Potensi Pelanggaran dan Persoalan Daftar Pemilih PSU
Soal Isu Mahar Politik Pilakda Kerinci 2018, DPW PAN Angkat Bicara
Daerah Ini Tidak Ada Gugatan, Penetapan Calon Terpilih Tetap Menunggu Surat Resmi MK
Soal Detail Gugatan untuk Jambi, Sanusi: Locus Gugatan Belum Diketahui, Tunggu Masa Akhir Perbaikan
Kadis ESDM Sebut Dukungan Politik Jadi Penguat, Pemprov Jambi Komit Perjuangkan Pi 10% Migas