JAMBERITA.COM - Laporan dugaan pelanggaran etik yang ada di Bawaslu Provinsi Jambi akhirnya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Hal ini diutarakan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal kepada Jamberita.com, Rabu (29/5/2019).
Ia mengatakan, laporan yang masuk tersebut setelah pihaknya verifikasi, ternyata ditujukan kepada DKPP RI. Jadi, dalam hal ini pihaknya hanya melanjutkan laporan tersebut ke DKPP. "Kami pada posisi hanya meneruskan laporan tersebut," katanya.
Karena laporan tersebut sudah pihaknya sampaikan ke DKPP RI, untuk selanjutnya pihaknya hanya akan menunggu tindakan dari DKPP. Apakah laporan tersebut diregister atau tidak itu sudah jadi kewenangan DKPP. "Tindakan kita hanya sebatas menyampaikan laporan tersebut," ujar Koordinator Divisi Sengketa ini.
Karena sebelumnya Disamarkan, Lembaga Penyelenggara mana yang dilaporkan tersebut? Afrizal menyebutkan bahwa lembaga yang dilaporkan tersebut adalah Bawaslu Bungo sebanyak 3 orang. Yaitu 2 unsur pimpinan Bawaslu yang meliputi Ketua dan Anggota dan 1 Koordinator Sekretariat. "Yang melaporkan itu adalah kader partai," tandasnya. (am)
Bawaslu Apresiasi Polda Jambi Ungkap Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Sungai Penuh
Bawaslu Jambi Monitoring Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Kota Sungai Penuh
Jelang Pilkada 2024, Inspektorat Jambi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar
Soal Isu Mahar Politik Pilakda Kerinci 2018, DPW PAN Angkat Bicara
Daerah Ini Tidak Ada Gugatan, Penetapan Calon Terpilih Tetap Menunggu Surat Resmi MK
Soal Detail Gugatan untuk Jambi, Sanusi: Locus Gugatan Belum Diketahui, Tunggu Masa Akhir Perbaikan
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?