Soal Detail Gugatan untuk Jambi, Sanusi: Locus Gugatan Belum Diketahui, Tunggu Masa Akhir Perbaikan



Selasa, 28 Mei 2019 - 05:50:18 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM - Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimasukkan oleh 6 partai di Jambi ini masih dalam tahapan perbaikan berkas. Saat ini KPU Provinsi Jambi masih belum mengetahui dengan jelas dimana locus gugatan yang dimasukkan oleh partai tersebut. "Belum jelas dimana saja locus 6 partai ini masukkan gugatan," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses perbaikan berkas permohonan gugatan. Perbaikan ini akan berakhir pada 31 Mei. Karena setelah itu baru bisa dipastikan locus gugatan yang dimasukkan oleh partai. "Untuk saat ini yang baru kami ketahui adalah ada Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, juga Tanjung Jabung Barat," katanya lagi.

"Kami juga akan cek kembali dimana saja locus gugatan tersebut," tambahnya.

Apakah selain partai ada dari peserta pemilu lain yang memasukkan gugatan? Sanusi menyebutkan bahwa sebelumnya ada mendengar kabar bahwa calon DPD RI Jambi juga akan masukkan gugatan. Namun setelah pihaknya cek, tidak ditemukan bentuk laporan yang masuk dari calon DPD RI untuk Jambi. "Kami akan perjelas lagi nanti," tandasnya.

Untuk diketahui, gugatan perselisihan hasil yang masuk di MK untuk Jambi sendiri ada 7 gugatan. Partai yang menggugat yaitu PKB, PDIP, Berkarya, Demokrat, Hanura, dan PBB. Khusus untuk PBB memasukkan 2 gugatan sekaligus. (am)



Artikel Rekomendasi