JAMBERITA.COM - Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimasukkan oleh 6 partai di Jambi ini masih dalam tahapan perbaikan berkas. Saat ini KPU Provinsi Jambi masih belum mengetahui dengan jelas dimana locus gugatan yang dimasukkan oleh partai tersebut. "Belum jelas dimana saja locus 6 partai ini masukkan gugatan," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses perbaikan berkas permohonan gugatan. Perbaikan ini akan berakhir pada 31 Mei. Karena setelah itu baru bisa dipastikan locus gugatan yang dimasukkan oleh partai. "Untuk saat ini yang baru kami ketahui adalah ada Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, juga Tanjung Jabung Barat," katanya lagi.
"Kami juga akan cek kembali dimana saja locus gugatan tersebut," tambahnya.
Apakah selain partai ada dari peserta pemilu lain yang memasukkan gugatan? Sanusi menyebutkan bahwa sebelumnya ada mendengar kabar bahwa calon DPD RI Jambi juga akan masukkan gugatan. Namun setelah pihaknya cek, tidak ditemukan bentuk laporan yang masuk dari calon DPD RI untuk Jambi. "Kami akan perjelas lagi nanti," tandasnya.
Untuk diketahui, gugatan perselisihan hasil yang masuk di MK untuk Jambi sendiri ada 7 gugatan. Partai yang menggugat yaitu PKB, PDIP, Berkarya, Demokrat, Hanura, dan PBB. Khusus untuk PBB memasukkan 2 gugatan sekaligus. (am)
Soal Tindaklanjut Putusan Bawaslu Soal Hendri Novriza, Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi
KPU Provinsi Jambi Gelar Buka Bersama, Subhan: Kita Bersyukur Pemilu di Jambi Berlangsung Sukses
Meski Belum Ada Pertemuan, Hanura Sebut Wagub Tetap Kader PAN
Belum Tentukan Nama Yang Akan Diusulkan, Khusaini: Jika Ada, Akan Kami Sampaikan
Kasus Caleg PDIP Muaro Jambi, Usman Halik Tak Terbukti Lakukan Pemindahan Suara
Jika Gugatan PBB dan PDIP Tak Diregister MK, KPU Kota Jambi Secepatnya Akan Lakukan Penetapan Calon



